TEMPO.CO, Semarang - Tiga pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 di Jawa Tengah tak lolos verifikasi. Akibatnya, ketiganya dinyatakan gugur dari pencalonan sehingga tak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya. Mereka gugur karena tidak melakukan perbaikan berkas persyaratan hingga batas akhir pada 7 Agustus 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, dari 59 pasangan calon yang mendaftarkan diri di 21 KPUD di Jawa Tengah, 57 di antaranya harus melengkapi dan memperbaiki persyaratan paling akhir Jumat lalu. "Dari 57 pasangan yang harus memperbaiki itu, ada tiga pasangan calon yang tak memperbaiki," ucap Joko Purnomo, Ahad, 9 Agustus 2015.
Ketiganya ada yang berasal dari jalur independen, ada pula yang diusung partai politik. Mereka adalah Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji dari Kota Pekalongan lewat jalur independen, Cahyo Sumarso-M. Yakni Anwar dari Boyolali melalui jalur independen, serta Suhardjarno-Sunardi dari Klaten yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Joko berujar, ketiganya tidak melengkapi berkas dan memperbaiki. Ia tidak menyebutkan berkas apa yang belum dilengkapi. Namun berkas itu menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi.
Karena ada pasangan yang batal ikut dalam pilkada, jumlah calon kepala daerah di tiga daerah tersebut pun berkurang. Di Kota Pekalongan yang tadinya ada empat calon kini tinggal tiga. Ketiganya adalah Abdul Hakam Naza-Nur Chasanah, yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra, Alf Arslan Djunaid-Mochammad Saelany Machfudz (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa), serta Dwi Heri Wibawa-Sutarip Tulis Widodo (Partai Golongan Karya).
Pilkada Boyolali yang tadinya diikuti tiga calon sekarang tinggal dua, yakni Seni Samudro-Mohammad Said Hidayat yang diusung PDIP serta Agus Purmanto-Sugiarto dari Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan PKB.
Di Klaten yang mulainya ada empat calon kini tinggal tiga, yakni Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dari jalur independen, One Krisnata-Sunarto (Golkar, PAN, PKB, dan Partai Demokrat), serta Sri Hartini-Sri Mulyani (PDIP dan Partai NasDem).
Joko menyatakan, setelah pasangan calon yang sudah melengkapi berkas persyaratan, KPU kabupaten/kota akan memverifikasi lagi. Untuk verifikasi ini, jika ada persyaratan yang kurang, yang bersangkutan sudah tidak punya lagi kesempatan untuk memperbaiki berkas. “Setelah itu, KPUD akan menetapkan calon kepala daerah yang memenuhi syarat,” kata Joko.
ROFIUDDIN