TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adian Napitupulu, tak yakin perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah akan menyelesaikan masalah minimnya calon di beberapa daerah.
"Ada situasi yang tak bisa dipaksakan walaupun pendaftaran diperpanjang," kata Adian dalam diskusi di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 7 Agustus 2015.
Salah satu situasi yang tak bisa dipaksakan itu, kata Adian, adalah terlalu kuatnya calon inkumben. Akibatnya, pasangan lain yang sebenarnya ingin berkompetisi lebih memilih mundur.
Menurut Adian, pasangan calon yang tak berani menantang itu berharap dapat menunda waktu pemilihan. "Agar mereka bisa menyiapkan diri dengan lebih baik," ucap Adian.
Komisi Pemilihan Umum mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung di satu daerah dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang. Pada periode pendaftaran pertama akhir Juli lalu, ternyata ada 13 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
KPU membuka kembali pendaftaran pada 1-3 Agustus lalu. Lagi-lagi, tujuh daerah tak juga mendapat tambahan calon pesaing. Rata-rata calon tunggal di tujuh daerah itu adalah inkumben.
Tujuh daerah itu adalah Surabaya, Pacitan, Tasikmalaya, Blitar, Mataram, Samarinda, dan Timor Tengah Utara. Bila tak kunjung ada calon, pilkada di daerah-daerah tersebut terancam tertunda hingga 2017.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan calon kepala daerah tak perlu takut bersaing. "Walaupun tak menang kali ini, mereka sudah punya modal lebih baik untuk pilkada selanjutnya," ujar Nasrullah.
Bawaslu merekomendasikan pendaftaran kembali dibuka untuk menjaring calon. KPU pun membuka pendaftaran untuk ketiga kalinya pada 9-11 Agustus mendatang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA