TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupaya menyelesaikan sengketa tanah antara penduduk Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, dengan TNI Angkatan Darat. Model penyelesaiannya, Ganjar mengutamakan siapa yang memiliki bukti dan data sertifikat tanah. “Siapa yang punya data maka dialah yang berhak,” kata Ganjar Pranowo, Kamis, 6 Agustus 2015.
Dia mencontohkan, jika ada warga yang mengaku memiliki tanah di Urut Sewu maka harus bisa menunjukan dokumen kepemilikan tanah. Begitu pula TNI AD yang merasa memiliki tanah di Urut Sewu juga harus bisa menunjukkan dokumen kepemilikannya. “Kalau warga tidak punya ya sudah. Begitu juga kalau kodam yang tak punya (dokumen kepemilikan tanah),” kata Ganjar.
Data kepemilikan tanah itu harus terlebih dulu diverifikasi keasliannya. Ganjar meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut menangani masalah ini. “Siapa yang punya data harus diverifikasi,” kata ujarnya.
Langkah berbasis penunjukan data kepemilikan tanah ini dilakukan Ganjar setelah dirinya juga mengamati penyelesaian sengketa tanah di Sumatera Utara. Sengketa tanah yang terjadi di Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, itu juga melibatkan antara warga dan TNI.
Ganjar Pranowo juga meminta penjabat Bupati Kebumen yang baru, Arief Irwanto, segera menyelesaikan sengketa tanah Urut Sewu. “Segera koordinasikan dengan kodam dan masyarakat,” katanya.
Sengketa tanah di Urut Sewu antara petani dengan TNI sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, konflik berujung bentrok fisik antara warga dan anggota TNI. Pihak petani yang terlibat konflik lahan di kawasan Urut Sewu pernah menemui Presiden Joko Widodo pada September 2014.
Di Urut Sewu juga menjadi area latihan militer TNI AD yang merasa memiliki tanah itu. Petani juga mengeluhkan adanya tambang pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang yang diduga merupakan bisnis TNI.
Ihwal dokumen kepemilikan tanah, antara warga dan TNI mengklaim sama-sama memiliki. TNI lewat Kodam Diponegoro mengaku punya bukti hukum kepemilikan berupa surat registrasi negara nomor 30709034 yang menyebutkan lahan yang dijadikan tempat latihan perang adalah lahan pampasan perang dari Belanda yang dikuasai TNI sejak 1949. TNI pun berupaya mengajukan sertifikat ke BPN. Sebaliknya warga juga memiliki letter C yang merupakan bukti riwayat tanah mereka.
ROFIUDDIN