TEMPO.CO, Jombang -Juru bicara forum lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH Abdullah Syamsul Arifin mengatakan dari 34 PWNU tingkat provinsi, sudah 24 PWNU yang menandatangani surat kuasa ke pengacara untuk menggugat hasil Muktamar NU ke-33 ke pengadilan. “Sebanyak 24 PWNU yang menolak hasil muktamar sudah memberi kuasa ke pengacara untuk menggugat muktamar ke pengadilan,” kata pria yang akrab disapa Gus Aab ini saat duhubungi Tempo, 6 Agustus 2015.
Gus Aab mengaku tak hapal dengan sepuluh PWNU yang tak ikut dalam kelompok yang menolak muktamar. “Yang pasti PWNU Jawa Timur dan PWNU Jawa Barat tak ikut dalam kelompok yang menggugat muktamar,” katanya.
Suksesi kepemimpinan NU bermasalah setelah muncul dua kelompok yang mendukung dan menolak Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur. Muktamar itu menghasilkan Rais Aam Syuriah PBNU KH Makruf Amin dan petahana Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. KH Mustofa Bisri atau Gus Mus yang semula dipilih sebagai Rais Aam tak bersedia melalui surat ketidaksediaan yang dikirim ke panitia muktamar.
Kelompok penolak muktamar akhirnya membentuk Forum Lintas PWNU yang terdiri dari 24 PWNU dan sejumlah PCNU. Kelompok yang didukung bekas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dan bekas Ketua PBNU KH Salahudin Wahid (Gus Solah) ini sepakat menggugat hasil muktamar ke pengadilan.
“Karena banyak pelanggaran organisasi dan mekanisme persidangan, maka hasil muktamar kami anggap cacat hukum dan akan ditindaklanjuti secara hukum,” ucap Gus Solah.
Hasyim maupun Gus Solah sama-sama mengingatkan Forum Lintas PWNU agar tak mengadakan muktamar tandingan, apalagi NU tandingan. “Pesan saya cuma satu, jangan ada NU tandingan,” kata Hasyim, Rabu malam, 5 Agustus 2015.
ISHOMUDDIN