TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan Otto Cornelis Kaligis melaporkan sejumlah penyidiknya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. KPK meyakini segala prosedur pemanggilan pengacara kondang itu sudah sesuai hukum. "Soal laporan OCK, silakan saja," ujar Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan pendek, Kamis, 6 Agustus 2015.
Menurut Johan, OC Kaligis berhak melaporkan segala persoaan hukum yang dirasa tidak adil. Ia juga yakin Bareskrim bakal menangani laporan tersebut dengan obyektif. Rabu lalu, anak OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim. Dalam laporan itu, penyidik KPK dituding melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang saat menangkap paksa pengacara senior itu pada 14 Juli lalu.
Bareskrim mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu laporan itu. Baru akan diproses bila unsur pidananya sudah terpenuhi. "Kami akan berkirim surat ke KPK untuk minta izin memeriksa petugas KPK dan OC Kaligis atas laporan itu," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.
OC Kaligis ditangkap penyidik KPK dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sebelumnya, KPK sudah menangkap tangan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry yang sedang menyerahkan uang kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Uang itu diduga terkait dengan putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Fuad mengajukan gugatan karena Kejati menelisik kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut 2012 dan 2013. Kantor OC Kaligis ditunjuk sebagai penasihat hukum dalam gugatan itu.
INDRI MAULIDAR | MITRA TARIGAN