TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Agung menyita mobil listrik di Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang. Mobil hibah dari PT Pertamina itu disita sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat masih dipimpin Dahlan Iskan. Selain di Unibraw, Kejaksaan juga menyita mobil dengan spesifikasi sama di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
"(Soal penyitaan itu) Kejaksaan Agung menyampaikan ke Rektor secara lisan Rabu kemarin," kata Juru Bicara Unibraw Anang Sujoko, Kamis, 6 Agustus 2015. Rektor Muhammad Bisri memerintahkan Dekan Fakultas Teknik Abitoyo untuk menemui tim dari Kejaksaan Agung.
Tim menyerahkan berita acara penyitaan dan penitipan sementara, sehingga mobilnya masih tetap teronggok di parkiran Fakultas Teknik. Mobil tersebut ditempeli stiker segel bukti penyitaan. "Mobilnya tidak dibawa, dititipkan sementara," ujar dia.
Kondisi kendaraan itu sendiri sejak awal sudah tidak bisa digunakan karena terjadi persoalan dalam sistem kelistrikannya. Baterai tak bisa menyimpan listrik lama sehingga daya tahannya terbatas. "Baterai drop, listrik cepat habis. Setelah terisi penuh tiba-tiba habis dalam tempo semalam, padahal tidak digunakan," katanya.
Saat pertama kali diterima pada 7 Juli 2014, kata Anang, baterai mobil listrik tersebut mampu bertahan selama tiga hari hingga sepekan. Ketika itu teknisi dari PT Sarimas Ahmadi Pratama datang memperbaiki. Biaya perbaikan ditanggung PT Pertamina.
Namun karena tidak ada transfer ilmu, akhirnya perbaikannya hanya bergantung kepada produsen mobil. Padahal biaya sekali perbaikan mahal dan tak terjangkau. Akhirnya mobil itu dibiarkan terbengkalai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Ariszyanto membenarkan bahwa mobil listrik tersebut disita sebagai barang bukti. "Jumlah penyidik Kejaksaan Agung yang datang enam orang, langsung ke Malang," kata dia. "Mobilnya langsung diberi seperti pita merah sebagai tanda bahwa mobil tersebut sudah disita."
EKO WIDIANTO | EDWIN FAJERIAL