TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pengunduran pemilihan kepala daerah akan berdampak besar. Dia pun berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di tujuh daerah tak akan ditunda sampai 2017.
"Karena kalau ditunda, maka Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah," kata Tedjo di Istana Negara, Kamis, 6 Agustus 2015. Menurut dia, penunjukan itu akan membuat pemerintahan berjalan tidak baik karena pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan strategis.
Sebagai konsekuensi penunjukan pelaksana tugas, menurut Tedjo, akan mengakibatkan kebijakan dan program daerah yang terhambat. "Apalagi kalau berkaitan dengan anggaran," ujar Tedjo. Selain itu, kata dia, daerah juga nantinya akan kehilangan potensi bakal calon kepala daerah terbaik.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan diperpanjang. Perpanjangan itu akan dimulai pada 9-11 Agustus 2015. Jika hingga 11 Agustus ada daerah yang masih bercalon tunggal maka daerah itu akan menghadapi penundaan pemilihan kepala daerah hingga 2017 atau sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Perpanjangan masa pendaftaran itu diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin. Hari ini, KPU secara resmi menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu mengenai masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah yang bercalon tunggal.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
KPU juga mengubah keputusan mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2015.
REZA ADITYA