Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stres Berat, Penunggak Pajak Diangkut ke Rumah Sakit Jiwa  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Jcohs.org
Jcohs.org
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Penunggak pajak, Deni Wigati, yang mendekam di tahanan dirawat di bangsal kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, Jawa Tengah. Perempuan 33 tahun itu disandera Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto karena tak sanggup membayar tunggakan pajak Rp 3,9 miliar.

"Selang beberapa hari, setelah masuk rumah tahanan, klien kami mengalami tekanan psikis karena sudah tidak memiliki aset untuk melunasi tunggakan pajak," kata kuasa hukum Deni, Djoko Susanto, saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2015.

Djoko menduga kesehatan kliennya terganggu karena beban utang dan kewajiban membayar pajak. "Mungkin klien kami memikirkan cara membayar utang, karena sudah tidak punya aset lagi," ucapnya.

Suami Deni, Muhammad Bagir, 34 tahun, membenarkan bahwa istrinya sedang dirawat di bangsal kejiwaan. Menurut Bagir, istrinya sempat beberapa kali pingsan dan syok. "Sebenarnya keluarga sudah berupaya untuk melunasi tunggakan pajak. Karena kondisi usaha kami bangkrut, upaya itu belum berhasil. Saat ini kami tinggal di rumah kontrakan," ujarnya.

Menurut Djoko, perusahaan kliennya bangkrut sekitar 2012-2013. Ia mengemukakan, beberapa asetnya sudah diserahkan kepada kantor pajak tapi ditolak karena meminta pembayaran tunai. "Kami sekeluarga sebenarnya sudah beriktikad baik agar tidak terjadi gijzeling dengan meminta agar dipailitkan, tetapi terbentur biaya," katanya.

Kini Djoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kantor Pajak Pratama Purwokerto. "Proses penyanderaan cacat hukum karena penyanderaan tidak melalui mekanisme yang diketahui ketua pengadilan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah, Yoyok Satiotomo, mengatakan penyanderaan sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dia menjelaskan, penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. “Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak," ujarnya.

Menurut dia, Deni Wigati tak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan itu. "Penyanderaan dilakukan karena penunggak mempunyai kemampuan melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

30 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

33 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

40 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


11 Wisata Purwokerto, Jawa Tengah, yang Wajib Dikunjungi

8 November 2023

Wisata Baturaden memiliki keindahan alam yang memesona  untuk melepaskan stres dan menjelajahi alam. Berikut daftar rekomendasinya. Foto: visitjawatengah.jatengprov.go.id
11 Wisata Purwokerto, Jawa Tengah, yang Wajib Dikunjungi

Rekomendasi 11 destinasi wisata di Purwokerto, dijamin berwisata ke Kota Mendoan ini akan memberikan kesan mendalam.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.