TEMPO.CO, Purwokerto - Penunggak pajak, Deni Wigati, yang mendekam di tahanan dirawat di bangsal kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, Jawa Tengah. Perempuan 33 tahun itu disandera Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto karena tak sanggup membayar tunggakan pajak Rp 3,9 miliar.
"Selang beberapa hari, setelah masuk rumah tahanan, klien kami mengalami tekanan psikis karena sudah tidak memiliki aset untuk melunasi tunggakan pajak," kata kuasa hukum Deni, Djoko Susanto, saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2015.
Djoko menduga kesehatan kliennya terganggu karena beban utang dan kewajiban membayar pajak. "Mungkin klien kami memikirkan cara membayar utang, karena sudah tidak punya aset lagi," ucapnya.
Suami Deni, Muhammad Bagir, 34 tahun, membenarkan bahwa istrinya sedang dirawat di bangsal kejiwaan. Menurut Bagir, istrinya sempat beberapa kali pingsan dan syok. "Sebenarnya keluarga sudah berupaya untuk melunasi tunggakan pajak. Karena kondisi usaha kami bangkrut, upaya itu belum berhasil. Saat ini kami tinggal di rumah kontrakan," ujarnya.
Menurut Djoko, perusahaan kliennya bangkrut sekitar 2012-2013. Ia mengemukakan, beberapa asetnya sudah diserahkan kepada kantor pajak tapi ditolak karena meminta pembayaran tunai. "Kami sekeluarga sebenarnya sudah beriktikad baik agar tidak terjadi gijzeling dengan meminta agar dipailitkan, tetapi terbentur biaya," katanya.
Kini Djoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kantor Pajak Pratama Purwokerto. "Proses penyanderaan cacat hukum karena penyanderaan tidak melalui mekanisme yang diketahui ketua pengadilan," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah, Yoyok Satiotomo, mengatakan penyanderaan sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dia menjelaskan, penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. “Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak," ujarnya.
Menurut dia, Deni Wigati tak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan itu. "Penyanderaan dilakukan karena penunggak mempunyai kemampuan melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," katanya.
ARIS ANDRIANTO