TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso membenarkan pelaporan itu. "Iya benar, sudah kami terima laporannya itu," kata Budi Waseso, Kamis, 6 Agustus 2015 di Mabes Polri.
Menurut Budi Waseso, OC Kaligis melaporkan para penyidik KPK dengan tuduhan penculikan dan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis. "Laporannya, penculikan dan penyalahgunaan wewenang," kata dia. (Baca: Gelagat Ini Jadi Sebab OC Kaligis Ditahan KPK)
Saat itu KPK membawa OC Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di kasus ini, OC Kaligis dijerat sebagai tersangka. (Baca: OC Kaligis: Saya Lagi Jalan-jalan Ditangkap KPK)
Menurut Budi Waseso, Badan Reserse tengah mengkaji laporan tersebut. Bila unsurnya sudah terpenuhi, Polri akan memprosesnya. "Tapi jangan kaitkan masalah lembaga antara KPK-Polri ya," kata dia. Menurut dia, Polri bekerja karena ada laporan individu. (Baca: OC Kaligis Pilih Ditembak Mati Ketimbang Diperiksa KPK)
Bila terpenuhi laporan itu, Budi akan berkirim surat kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis yang saat ini berada di tahanan. "Kami juga akan minta izin untuk periksa petugas KPK atas laporan itu," kata dia.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kaligis disangka terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Penyidik KPK menangkap serta menahan Kaligis pada 14 Juli lalu atas sangkaan pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli lalu. KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Garry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Tim KPK juga menyita uang sebesar US$ 15.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan BDB tahun 2012-2013.
MITRA TARIGAN