TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tersangka kasus peredaran narkoba, S, mencoba mencuri sabu yang akan dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi, aksinya ketahuan petugas.
Kejadian bermula ketika BNN melakukan pemusnahan alat bukti di gedung BNN Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur. Sebelum melakukan proses pemusnahan, BNN melakukan uji sampling terhadap sejumlah barang bukti di depan media dan undangan. "Hal ini dilakukan agar ada transparansi dari BNN," kata Slamet Pribadi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN.
Dalam pemusnahan itu, BNN memang membawa sejumlah tersangka pemilik narkoba. Setelah pengujian, Slamet kemudian menyuruh masing-masing tersangka untuk membawa barang bukti dan memusnahkannya dalam mesin incinerator (mesin pemusnah-red).
Saat tiba giliran tersangka S, 49 tahun, membawa barang ke mesin, tiba-tiba tangan kanannya masuk ke dalam kardus barang bukti dan mencoba menyobek sabu yang ada di dalamnya untuk diambil dengan menggunakan silet kecil. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh Yanto, Kasi Barang Bukti BNN, dan sejumlah media.
Sontak, Yanto langsung memukul kepala tersangka S dan membuat barang bukti jatuh, sehingga beberapa sabu tercecer di jalan. "Nggak kapok-kapok, ya!" ujar Yanto. Tersangka S kemudian dibawa ke dalam gedung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka S adalah salah satu komplotan pengedar sabu yang diamankan petugas di apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 25,3 gram dan uang tunai sebesar Rp. 98.700.000 rupiah yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
Dalam pemusnahan tersebut, BNN berhasil memusnahkan 24.442,56 gram sabu dan 154 butir pil ekstasi dengan cara memusnahkan di mesin incinerator.
DIAH HARNI SAPUTRI