TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Dermawan Ginting sebagai saksi bagi tersangka suap hakim, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Dermawan adalah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sekaligus tersangka penerima suap.
"Dermawan Ginting diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB dalam perkara tindak pidana suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 6 Agustus. Hingga kini, Dermawan belum hadir di gedung KPK.
Dalam perkara suap hakim ini, KPK telah memeriksa empat pekerja di kantor pengacara OC Kaligis and Associates, yakni pengacara Afrian Bondjol dan Vincencius Tobing, staf keuangan Aryani Novitasari alias Ita, serta sekretaris dan kepala bagian administrasi Yenny Octorina Misnan. Lembaga ini juga memeriksa sejumlah pejabat Sumatera Utara. (Lihat Video Dugaan Aliran Dana Bansos Yang Mendongkrak Suara Gatot)
Dermawan, sebagai tersangka, ditahan sejak 10 Juli lalu di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Adapun Gerry merupakan tersangka penyuap majelis hakim PTUN Medan sebesar US$ 15 ribu (setara Rp 200 juta) dan Sin$ 5 ribu (setara Rp 50 juta). Duit itu diberikan kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, hakim Amir Fauzi dan Dermawan, serta panitera Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tiga hakim, dan seorang panitera, KPK juga menjerat pengacara kondang OC Kaligis serta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
INDRI MAULIDAR