TEMPO.CO, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah mempersoalkan penyaluran pos anggaran hibah tahun anggaran 2014 yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasil audit BPK Jawa Tengah yang diteken Hery Subowo tertanggal 15 Mei 2015 atas laporan penggunaan anggaran Jateng 2014 masih menemukan berbagai persoalan dalam penyaluran hibah.
Dalam dokumen hasil audit yang salinanya diterima Tempo, misalnya, terdapat pemberian hibah tak disertai analisa nilai hibah kepada lima penerima yang totalnya mencapai Rp 4,9 miliar. Ada juga 8 pihak/organisasi yang menerima hibah secara berturut-turut bernilai miliaran rupiah. Padahal, hibah seharusnya tak bisa diberikan secara berturut-turut tiap tahun.
BPK juga menemukan belasan penerima hibah pada 2014 yang ada ketidaksesuaian pemberian hibah, mulai dari alamat tidak sesuai, susunan pengurus hanya formalitas, adanya pungutan hingga dana digunakan secara sembarangan. BPK juga menemukan ada uang puluhan miliar rupiah yang sudah disalurkan tapi penerimanya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan BPK RI juga menemukan adanya belanja hibah sebesar Rp 35,256 miliar yang disalurkan mendekati akhir tahun 2014. Penyebabnya, rekomendasi yang diterbitkan SKPD untuk diajukan pencairan SP2D ke Biro Keuangan menumpuk di akhir tahun 2014
Menanggapi temuan BPK tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan berbagai catatan BPK atas persoalan penyaluran hibah menjadi catatan tersendiri. “Masukan BPK itu sebagai koreksi bagi kami,” kata Ganjar di Semarang, Rabu 5 Agustus 2015.
Ganjar menambahkan jika ada penyelewengan hibah maka harus diproses hukum. Ia mengakui ada beberapa penerima yang tadinya tak memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah. “Kami sudah mengejar ke mereka agar membuat LPJ,” kata Ganjar. Ganjar sudah memerintahkan kepada jajarannya agar mengejar satu per satu penerima hibah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
Untuk penyaluran hibah 2015, Ganjar mengaku sangat hati-hati. Sebab, dalam aturan yang baru hibah hanya bisa diberikan ke lembaga yang sudah berbadan hukum sekurang-kurangnya tiga tahun. Aturan ini memang berat karena hampir semua lembaga di Jawa Tengah belum memiliki badan hukum.
ROFIUDDIN