TEMPO.CO, Sidoarjo - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo, Jawa Timur, menindaklanjuti laporan pengaduan adanya mahar politik dalam pencalonan kepala daerah yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Keadilan Sejahtera, Utsman Ikhsan. Panwaslu memanggil Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur M. Sholeh dan Ketua DPC Gerindra Sidoarjo Mohamad Rifai pada Rabu, 5 Agustus 2015.
Setelah dimintai keterangannya, Sholeh selaku pelapor memuji keseriusan Panwaslu dalam menerima pengaduan. Menurut dia, "(Pemanggilan) hari ini sifatnya pendalaman terkait dengan laporan adanya mahar politik."
Sholeh berujar, selain Utsman dan Mohamad Rifai, petinggi Partai Gerindra Jawa Timur dilaporkannya. "Ketiga orang inilah, menurut saya, yang nanti bisa mengerucutkan adanya mahar politik."
Untuk menguatkan laporannya, Sholeh, yang juga seorang pengacara, berjanji menyodorkan bukti rekaman yang dimilikinya, yang berisi pembicaraan antara dia dan dua orang secara terpisah. Satu di antaranya bakal calon bupati dari Gerindra yang tidak dapat rekomendasi. "Ini sebagai bukti-bukti tambahan," ucapnya.
Adapun Rifai membantah tuduhan adanya mahar politik antara Utsman Ikhsan dan DPC Gerindra Sidoarjo. Sebaliknya, dia mempertanyakan maksud Sholeh membuat pengaduan. Rifai menduga ada motif sakit hati, karena Sholeh tidak mendapatkan rekomendasi untuk maju menjadi calon Bupati Sidoarjo.
"Bagi saya, simpatisan yang loyal sangat dibutuhkan partai daripada kader atau pengurus yang tidak loyal," ujarnya.
Ketua Panwasu Sidoarjo Ulil Azmi membenarkan ada pemanggilan hari ini terkait dengan laporan mahar politik calon Bupati Sidoarjo, Utsman Ikhsan. "Lagi diproses Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran," tuturnya.
Sholeh membuat pengaduan ke Panwaslu pada Senin, 3 Agustus 2015. Sholeh melapor atas dasar pemberitaan sebuah media televisi swasta. "Kita melaporkan terkait dengan pemberitaan di televisi bahwa Utsman mengaku menghabiskan miliaran rupiah untuk mendapatkan rekomendasi partai," katanya.
NUR HADI