TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan hanya ada calon tunggal di sebuah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak. Jokowi menilai keadaan saat ini belum cukup genting sehingga dibutuhkan perpu. "Itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Komisi Pemilihan Umum kembali memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari. Perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di tujuh daerah yang bercalon tunggal. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga tinggi negara, dan partai politik.
Jokowi menolak berandai-andai apabila masih ada daerah yang memiliki calon tunggal setelah lewat masa tujuh hari tersebut. Jokowi akan menunggu perkembangan selama tujuh hari ini. "Saya tak mau bicara perpu sebelum benar-benar final," ucapnya. (Baca: Polemik Calon Tunggal, Bawaslu: Perpanjang Masa Pendaftaran)
Selama tujuh hari ini, pemerintah, tutur Jokowi, akan melakukan lobi kepada partai politik agar mau mendukung calon kepala daerah lain, sehingga tak ada calon tunggal. Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. (Lihat video: Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)
Meskipun menolak opsi penerbitan perpu, Jokowi mengakui sudah menyiapkan draf rancangannya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif apabila tak ada jalan lain yang bisa diambil.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, dalam draf rancangan perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek jual-beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih. (Baca: Polemik Calon Tunggal, Ini Opsi yang Paling Mungkin Diambil)
Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, ucap Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Jadi, apabila suara bumbung kosong lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa. "Biasa, sedia payung sebelum hujan," ujar Jokowi.
TIKA PRIMANDARI