Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mirip Benjina, Polisi Evakuasi 45 WNA Korban Perdagangan Manusia  

image-gnews
Gambar Borgol. merdeka.com
Gambar Borgol. merdeka.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengevakuasi 45 anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar. Mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai ABK di perairan Indonesia.

"Kasusnya mirip Benjina. Mereka dilaporkan hilang oleh Kedutaan Myanmar," kata Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto di Markas Besar Polri, Rabu, 5 Agustus 2015.

Mereka dievakuasi dari perairan Ambon, Maluku. Salah satu di antaranya, Sal Weu, mengaku diiming-iming PT Mitra Mina untuk bekerja sebagai ABK di Indonesia dengan gaji besar. Menurut pria 23 tahun itu, mereka dibekali buku pelaut dan paspor palsu. Identitas mereka dipalsukan menjadi warga negara Thailand.

Sal Weu mengaku telah bekerja selama empat tahun sebagai ABK di Indonesia. PT Mitra pun menjanjikan gaji 7.500 bath atau sekitar Rp 2,88 juta. "Belum pernah digaji. Tapi, kalau mau beli apa saja, dikasih," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan perusahaan tersebut dan pihak-pihak lain. Arie menduga masih banyak korban lain. Polisi pun menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Kemungkinan, ucap Arie, kasus ini masih berkaitan dengan perdagangan manusia dan perbudakan di Benjina. "Diduga ada. Semuanya masih akan kami dalami," tuturnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Perbudakan Benjina Terancam Ditutup  

21 Oktober 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Kasus Perbudakan Benjina Terancam Ditutup  

Banyak masalah yang membuat kasus perbudakan di Benjina terancam ditutup. Apa saja?


Kasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana  

6 Oktober 2015

Sejumlah mantan budak nelayan asal Myanmar melakukan pengecekan namanya pada petugas saat berada di tempat transit di Yangon, Myanmar, 6 September 2015. Para nelayan asing ini sebelumnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada perusahaan perikanan di Benjina,. AP/Robin McDowell
Kasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana  

Kasus perdagangan manusia yang menyeret PT
Benjina telah masuk P21.


Budak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur  

20 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Budak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur  

Di situ tertulis total tagihan Rp 12 juta yang ditujukan kepada Sek, awak kapal Antasena 359.


Masih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut  

18 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Masih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut  

PT Pusaka Benjina Resources masih menjual 108 ton es batu tiga hari sekali.


Soal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja  

18 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Soal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja  

Perusahaan membantah jika disebut melarang para awak untuk menyalurkan hasrat seksual.


Bergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN

18 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Bergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN

Yunita berinteraksi dengan anak buah kapal asal Thailand, Myanmar, dan Kamboja di Tual, Maluku.


Masih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung  

17 Mei 2015

Para anak buah kapal (ABK) yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di Tual, Maluku, 4 April 2015. ABK tersebut merupakan warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja. ANTARA/Obama
Masih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung  

International Organization for Migration (IOM), memiliki perbedaan kalkulasi ihwal komposisi kewarganegaraan para ABK.


Buntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina  

17 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Buntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina  

Mereka ditahan karena tindak pidana perdagangan orang.


Jumlah Tersangka Perbudakan Benjina Bisa Bertambah  

14 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Jumlah Tersangka Perbudakan Benjina Bisa Bertambah  

Pihak sekuriti dibidik karena dianggap memegang kunci ruangan penyekapan.


Polri: Benjina Bisa Dijerat Pasal Tindak Pidana Korporasi

13 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Polri: Benjina Bisa Dijerat Pasal Tindak Pidana Korporasi

Kejahatan korporasi diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.