TEMPO.CO, Semarang - Ahmad Muhammad, warga Garut berusia 23 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menipu seorang ibu rumah tangga hingga ratusan juta di media sosial. Dalam aksinya, dia mengaku sebagai kopilot dan berjanji menikahi korban.
“Awalnya, korban tanya, saya kopilot atau bukan. Saya jawab iya. Korban tanya karena foto profil saya menggunakan pakaian penerbang,” kata kata Ahmad kepada sejumlah wartawan di kantor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu, 5 Agustus 2015.
Pria yang sebenarnya berprofesi sebagai pekerja lepas perusahaan konveksi itu menggunakan situs media sosial Badoo.com. Dia menipu seorang ibu rumah tangga berinisial A asal Pati, Jawa Tengah, dengan kerugian Rp 408 juta.
Status sebagai kopilot palsu ternyata mampu memuluskan rayuan terhadap korban. Ahmad minta uang untuk mengambil izin terbang yang tertahan di maskapainya. Ahmad berjanji mengembalikan jika gajinya sebesar Rp 900 juta sudah dibayar. "Dia juga masih bersuami. Saya janji mau menikahi tapi belum pernah ketemu," ucap Ahmad.
Harta korban terus dikuras dengan cara ditransfer ke nomor rekening BNI 0363820577 atas nama Andres Caniago. Ahmad mengaku mendapat rekening lengkap dengan kartu penarikan saat menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Garut. "Saya dapat ATM dari teman waktu di lapas," ujar Ahmad, yang pernah jadi residivis kasus pencabulan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Musni Arifin menyatakan penyelidikan polisi menunjukkan aksi penipuan Ahmad terjadi sejak 18 Juni hingga 27 Juni 2015. Korban yang merasa tertipu melaporkannya ke polisi. Laporan itu ditindak lanjuti dengan pelacakan keberadaan pelaku oleh tim teknologi informasi Kepolisian Jawa Tengah. "Pengungkapan perlu ekstra-kejelian. Bagian IT kemudian melacak ada dua nomor yang dicurigai,” tutur Musni Arifin.
Penyelidikan yang dibantu Badan Reserse Kriminal itu akhirnya berhasil mengetahui posisi pelaku di Garut, Jawa Barat. Sebelum ditangkap, Ahmad dipancing dengan bantuan aparat Kepolisian Resor Garut. “Tercatat ada sembilan kali transaksi yang dilakukan korban dengan nominal Rp 5-100 juta,” kata Musni.
Ahmad menipu dengan berbagai macam alasan, termasuk mengaku terkena kasus narkoba. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 161 juta, tiga ponsel, kartu ATM, dan sejumlah barang yang dibeli dari hasil menipu, antara lain dua sepeda motor dan perhiasan emas.
“Pasal yang ditetapkan untuk tersangka tentang penipuan dalam transaksi elektronik. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008,” ucapnya.
Tersangka juga dikenai tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 3, 4, serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
EDI FAISOL