TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MA (Mahkamah Agung) Hatta Ali mengaku telah berusaha maksimal untuk mendamaikan konflik antara hakim Sarpin Rizaldi dan Komisioner KY (Komisi Yudisial) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Namun usaha itu belum berhasil. Sarpin, menurutnya, memilih tetap melanjutkan gugatannya.
"Saya sudah berusaha keras membujuk, tapi Pak Sarpin juga bersikeras tidak mau. Ya mau bagaimana lagi?" ujar Hatta Ali saat ditemui seusai pelantikan enam hakim agung di gedung Sekretariat MA, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Hatta Ali mengingatkan bahwa masalah Sarpin dengan KY adalah masalah pribadi, bukan persoalan lembaga. “Permasalahan ini dalam ranah pribadi. Mungkin merasa tidak tahan lagi sehingga yang bersangkutan (Sarpin) melapor ke kepolisian,” jelasnya.
Hatta Ali lantas mempersilakan Sarpin untuk melanjutkan proses kasus hukumnya. "Ini negara hukum, jika memang ingin melanjutkan proses hukumnya, ya silakan. Karena dia sebagai warga negara sama kedudukannya di mata hukum," ucapnya.
Sarpin melaporkan dua Komisioner KY ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik yang dimaksud, Suparman dan Taufiqurrohman memberikan komentar tentang sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua komisioner tersebut menilai putusan praperadilan Sarpin atas permohonan Budi Gunawan merusak tatanan hukum. Alasannya, hakim Sarpin dinilai menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Merasa tersinggung, Sarpin pun melaporkan keduanya ke polisi. Komentar itu dimuat di media massa. Sarpin adalah hakim dalam sidang tersebut.
RADITYA PRADIPTA