TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya, Evy Susanti, hari ini, 5 Agustus 2015. Pasangan itu diperiksa sebagai saksi bagi pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis terkait dengan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gatot-Evy juga terbelit di kasus yang sama.
"Hari ini Gatot dan Evy Susanti diperiksa sebagai saksi bagi OCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 5 Agustus 2015
Gatot dan Evytiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB diantar mobil tahanan. Mereka ditemani kuasa hukum, Razman Arief Nasution. "Kami berharap agar kasus ini bisa dibuka dengan sejelas-jelasnya agar semua bisa diproses secepat-cepatnya," kata Razman sebelum memasuki gedung KPK.
Pada 28 Juli 2015, KPK menetapkan Gatot-Evy sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mereka menggunakan jasa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis. Kaligis dinyatakan sebagai tersangka lebih dulu karena ikut memberikan uang suap kepada hakim. OC Kaligis ditangkap penyidik KPK ketika sedang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 14 Juli 2015.
INDRI MAULIDAR