TEMPO.CO, Bogor - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menilai belum saatnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyikapi masih adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak. Zulkifli menyarankan agar Jokowi meminta DPR menyempurnakan Undang-Undang Pilkada.
"Disempurnakan dulu undang-undangnya, saya kira waktunya masih cukup," kata Zulkifli, sebelum rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kesuksesan pilkada merupakan tanggung jawab partai politik. Kalaupun proses ini tertunda di beberapa daerah karena hanya ada calon tunggal, kata dia, itu bukan tanggung jawab Presiden. Perpu, kata dia, seharusnya hanya diterbitkan dalam kondisi genting dan mendesak. "Genting memaksanya di mana?"
Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menyayangkan masih adanya calon tunggal di pilkada. Berbeda dengan Zulkifli, dia tak setuju pilkada ditunda. "Kasihan kalau ditunda, mereka kan pilihan rakyat."
Pada Senin, 3 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum telah menutup pendaftaran tambahan untuk calon kepala daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, seharusnya minimal ada dua pasang calon peserta pilkada. Jika tidak terpenuhi, pilkada di daerah tersebut ditunda hingga pilkada serentak selanjutnya pada 2017.
Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
FAIZ NASHRILLAH