TEMPO.CO, Kupang - Empat pejabat yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan rumah cetak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2012 mengembalikan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 357 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 5 Agustus 2015.
Empat tersangka itu adalah Tony Rusman Sidi, Dedy Kusnaedi, Bambang, dan Edo. Saat ini keempat tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Kupang. "Keempat tersangka merupakan pejabat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada Tempo.
Menurut dia, pengembalian itu dilakukan masing-masing tersangka. Misalnya Tony Rusman Sidi mengembalikan kerugian sebesar Rp 1,357 miliar, Bambang Rp 800 juta, Dedy sebesar Rp 600 juta, dan Edo Iskandar sebesar Rp 700 juta. "Total uang yang diserahkan mencapai Rp 3,357 miliar," katanya.
Uang jaminan kerugian negara yang telah disetor para tersangka, katanya, telah mencapai Rp 4 miliar lebih. Pasalnya, sejak awal tersangka Tony sudah menyerahkan sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut, ujar Ridwan, telah disimpan di rekening Kejati NTT sebagai uang titipan perkara sambil menunggu keputusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Jika kerugiannya tidak mencapai angka itu, maka akan dikembalikan sisanya," kata Ridwan.
Dia berharap dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, para tersangka dalam kasus korupsi lainnya juga sadar untuk mengembalikan uang hasil korupsi. "Tuntutan kepada tersangka menjadi ringan karena sudah ada protap atau edaran dari Jaksa Agung," katanya.
YOHANES SEO