TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tak tahu ada laporan dari Amsal Nasution, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mengenai penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara. Ia pernah melaporkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Kementerian Dalam Negeri.
"Saya tak pernah dengar ada laporan itu. Melapornya ke siapa tepatnya?" ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Selasa, 4 Agustus 2015.
Tjahjo berjanji akan mengecek keberadaan laporan tersebut pada stafnya. Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini belum setahun menjabat Mendagri. (Baca: EKSKLUSIF: Gatot Evy Diduga Dalang Di Balik Suap Hakim )
Amsal mengaku menyurati Menteri Dalam Negeri ihwal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dia melapor dua kali yakni pada 2013 dan 2014 karena merasa ada yang tidak pas dalam penyusunan dan pengesahan APBD. "Laporan ini atas nama pribadi, bukan fraksi," kata Amsal.
Poin laporannya, Amsal ingin pemerintah provinsi membayar utang bagi hasil kepada kabupaten/kota. Namun, dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD tidak dibahas secara memadai. Menurut dia, memang tidak ada aturan atau sanksi yang jelas bila pemerintah provinsi punya utang bagi hasil ke kabupaten/kota. Bila provinsi punya keperluan lain, pembayaran utang tersebut bisa ditunda. Sehingga, pemerintah provinsi Sumatera Utara dan DPRD selalu menunda pembayaran sisa bagi hasil itu. Utang itu akhirnya berlarut-larut dari 2012 hingga 2014 dan tak kunjung dilunasi. "Kelemahannya di situ. Jadi Kemdagri lah yang harusnya mengevaluasi," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Amsal, tim Itjen Mendagri langsung mengecek ke lapangan pada 2013. Namun, dia tidak puas dengan rekomendasi tersebut karena tak menghasilkan solusi konkrit. Sehingga, pada proses penyusunan APBD 2014 itu tak muncul rekomendasi dari Kemendagri. "Evaluasi ada, tapi tidak substansi, hanya masalah nomenklatur. Hal besar tidak disentuh. Kalau kita berprasangka buruk, mendagri ikut juga di situ." (Baca: Ini Fokus KPK Memeriksa Tersangka Gatot Evy)
Gatot dan istrinya, Evy Susanti diteyapkan sebagai tersangka kasus suap. Mereka dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evy, utamanya soal pendanaan. (Baca: Kejaksaan Petakan Aliran Dana Bansos Gubernur Gatot)
Sebelum Gatot dan Evy, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
Terkait dengan status Gatot, Tjahjo telah mengirim radiogram untuk pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, sebagai pelaksana tugas gubernur.
TIKA PRIMANDARI I LINDA TRIANITA