TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya tak bisa lagi memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU memerlukan waktu untuk memverifikasi para pendaftar sebelum menetapkan calon.
"Pada peraturan itu kan sudah jelas, membatasi. Peraturan 12 sudah tidak memungkinkan lagi (untuk memperpanjang pendaftaran)," kata Husni di kantor Presiden, Selasa, 4 Agustus 2015.
KPU bertemu dengan pemerintah di Istana Kepresidenan hari ini. Namun tak ada keputusan yang diambil mengenai nasib pelaksanaan pilkada di tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal. Menurut Husni, besok pemerintah akan kembali mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga lainnya untuk membahas hal ini. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal agar masa pendaftaran diperpanjang.
Husni mengaku KPU menyerahkan keputusan pelaksanaan pilkada di tujuh daerah tersebut kepada pemerintah. KPU mengaku kini berfokus pada tahapan selanjutnya, yakni verifikasi berkas pendaftar. "Kami telah melapor bahwa tujuh daerah yang bercalon tunggal akan ditunda pilkada-nya hingga 2017," katanya.
Tahapan verifikasi, menurut beleid, dimulai pada 4-7 Agustus 2015. Kemudian KPU memberi kesempatan kepada para pendaftar yang berkasnya kurang atau tak memenuhi syarat untuk melengkapi berkas atau mengganti calon selama tiga hari. Kemudian, pada 24 Agustus, KPU akan menetapkan calon kepala daerah.
Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI