TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah terjadi penurunan yang cukup signifikan bagi tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak. Direktur Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkumham, Priyadi, mencatat jumlah anak-anak yang terjerat tindak pidana hukum itu berjumlah sekitar 3.812 anak.
Sedangkan untuk permasalahan anak-anak dengan kategori pengalihan penyelesaian perkara anak dari pidana menjadi luar pidana (diversi) itu berjumlah 5.229 anak. "Jadi total secara keseluruhan itu ada 10 ribuan anak, termasuk anak-anak yang sedang menjalani asimilasi pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas," kata Priyadi kepada wartawan seusai menghadiri konferensi peduli anak bertajuk 'Perubahan Sistem Perlakuan Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti' di Lembaga Pemasyarakatan Anak Arcamanik, Bandung, Delada, 4 Agustus 2015.
Menurut dia, penurunan angka kriminalitas yang dilakukan anak-anak itu, lantaran diberlakukannya Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Selain itu karena momennya itu diversi dan restorasi justice sehingga peran dari bale Pemasyarakatan menjadi lebih besar," ujar dia.
Adapun untuk rangking tertinggi jenis tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak-anak di Indonesia masih ditempati oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. "Tetap yang tertinggi itu soal narkoba, yang kedua itu masalah kesusilaan, kemudian ketiga perkelahian, dan keempat itu pencurian," ucapnya.
Untuk kasus narkoba, kata Priyadi, anak-anak yang terjerat masalah itu cenderung hanya dimanfaatkan oleh para pengedar menjadi jasa kurir narkoba. "Tetapi ada beberapa kasus yang bukan kurir namun jumlahnya tidak lebih dari 3 kasus," ujarbya.
Makanya, ucap Priyadi, pada prinsipnya merupakan kewajiban Pemerintah yang harus lebih siap dalam menuntaskan masalah tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak itu disamping pendidikan keluarga dan lingkungan.
"Prinsipnya dasarnya adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak, ada yang dimanfaatkan tentu kewajiban negara untuk melakukan langkah-langkah pencegahan," kata dia.
AMINUDIN