TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menahan pejabat DKI, tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Zaenal Solaeman. Dia ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah diperiksa sejak pukul 10.00. "Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Selasa, 4 Agustus 2015.
Zaenal adalah pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Bersama Alex Usman, yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Zaenal dituding telah menggelembungkan anggaran pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.
Mereka dianggap bertanggung jawab memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Harga UPS digelembungkan hingga mencapai Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Padahal harga satuan UPS di pasar resmi dengan kapasitas 40 kilovolt-ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Sebelum menahan Zaenal, Bareskrim sudah menahan Alex sejak 30 April lalu. Berkasnya pun telah diserahkan ke kejaksaan pada akhir Juli lalu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1.
DEWI SUCI RAHAYU