TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan lembaganya belum pernah menangguhkan penahanan tersangka. "Apalagi, sepanjang saya menjadi pelaksana tugas wakil ketua, belum pernah ada," katanya setelah acara ulang tahun Indonesia Corruption Watch di Balai Kartini, Selasa, 4 Agustus 2015.
Meskipun begitu, Johan menyebutkan tim penyidik tetap akan membahas permohonan Gatot-Evy. "Kami belum menerima suratnya, tapi kami akan melihat dulu, membahas dulu," ujarnya.
Pengacara Gatot-Evy, Razman Arief Nasution, mengatakan ia telah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk dua kliennya itu ke KPK. Menurut dia, Gatot dan Evy telah berlaku kooperatif terhadap penyidik KPK. "Kami sudah kooperatif, semoga KPK juga kooperatif," tuturnya di KPK, Selasa, 4 Agustus 2015.
Gatot dan Evy menjalani malam pertama mereka sebagai tahanan setelah penyidik menjebloskan keduanya ke rutan pada Senin malam, 3 Agustus 2015. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan Evy di Rutan KPK. Mereka diduga kuat terlibat penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot-Evy dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evy, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evy, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI