TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdijatno, mengatakan ada tiga opsi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tujuh daerah bermasalah yang akan didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo. Pilkada di tujuh daerah ini hanya diikuti pasangan calon tunggal.
"Ada tiga opsi yang akan dibahas, bisa perpu, bisa diperpanjang, bisa tetap, kira-kira begitulah," ujar Tedjo di Istana Negara, Selasa, 4 Agustus 2015.
Opsi pertama, kata Tedjo, adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) supaya pilkada di tujuh daerah tersebut bisa tetap dilaksanakan meskipun hanya diikuti satu pasangan calon. Kemudian opsi lainnya adalah memperpanjang lagi masa pendaftaran. Padahal KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015 setelah sebelumnya ditutup pada 28 Juli 2013. Setelah melalui perpanjangan, tinggal tujuh daerah yang masih bercalon tunggal.
Opsi ketiga adalah tetap melaksanakan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni akhirnya bakal berujung dengan penundaan pilkada di daerah yang hanya punya calon tunggal hingga 2017. "Ini yang nanti akan dibahas," kata Tedjo.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan draf rancangan perpu tersebut. Salah satu poin dalam perpu, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna Laoly, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih.
Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Dengan demikian, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.
Masalahnya, perubahan masa pendaftaran akan mengubah tahapan pilkada yang telah dirancang KPU. Mulai hari ini hingga 7 Agustus, KPU seharusnya dijadwalkan melakukan verifikasi para calon yang terdaftar. Kemudian 8-14 Agustus adalah masa perbaikan. Masa ini hanya bisa diikuti oleh pasangan calon yang terdaftar untuk memperbaiki persyaratan yang telah dikumpulkan. Masa tersebut, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, tak bisa digunakan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Sebab, pada 24 Agustus 2015, KPU akan menetapkan calon.
Adapun tujuh daerah yang kini hanya punya satu calon adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI