TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal memeriksa tersangka dugaan korupsi PT Trans Petrochemical Pasific Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, pekan ini. Pemeriksaan akan berlangsung di Kedutaan Besar RI di Singapura.
"Kami periksa tanggal 7 Agustus di Singapura," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2015.
Victor mengisyaratkan kondisi kesehatan Honggo yang sempat menurun menjadi pertimbangan pemeriksaan. Namun dia tak ingin menunda-nunda pemeriksaan lebih lama lagi. "Ya, nanti kalau pada saatnya tidak mau diperiksa, kami lakukan tindakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Honggo juga telah diperiksa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura pada 9 Juli 2015. Honggo diperiksa terkait dengan proses pembayaran penjualan kondensat dari TPPI ke SKK Migas. Honggo sebagai salah satu pendiri sekaligus mantan Direktur TPPI ditengarai mempunyai peranan penting dalam kerja sama penjualan kondensat dengan SKK Migas.
Selain itu, ia akan dimintai keterangan terkait dengan masalah kontrak kerja sama dengan SKK Migas dan pemerintah, serta penjualan kondensat kepada perusahaan di Singapura, yang seharusnya dijual kepada Pertamina. Karena itu, ia diduga menyalahgunakan wewenang. Setelah diperiksa, kesehatan Honggo kian memburuk lantaran sempat terjatuh di kamar mandi.
DEWI SUCI RAHAYU