TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah di tujuh daerah bergantung Presiden Joko Widodo. Namun rapat pembahasannya akan segera dilakukan.
"Nanti akan dirapatkan perlu tidaknya (perppu), tapi kami sudah menyiapkan draft-nya. Nanti terserah dari Presiden akan dikeluarkan atau tidak," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Selasa, 4 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Surabaya, Pacitan, dan Samarinda.
Menurut Tedjo, beberapa opsi telah dibicarakan untuk menentukan nasib pilkada di daerah-daerah itu. Misalnya memperpanjang masa pendaftaran hingga pembahasan perppu. Adalagi opsi membuat model bumbung kosong seperti yang dilakukan dalam pemilihan kepala desa. "Itu nanti akan jadi pembicaraan rapat. Saya tak bisa mendahului hasilnya," ujar Tedjo,
Jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, pelaksanaan pilkada pada daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon harus ditunda hingga 2017. Namun pemerintah telah menyiapkan opsi lain, yakni penerbitan perppu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan dalam draf rancangan perpu akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perppu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih.
Lalu untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Sehingga, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.
Apabila masa pendaftaran diperpanjang, maka akan mengubah tahapan pilkada yang telah dirancang KPU. Mulai hari ini hingga 7 Agustus, KPU melakukan verifikasi para calon yang terdaftar. Kemudian pada 8-14 Agustus adalah masa perbaikan. Masa ini hanya bisa diikuti oleh pasangan calon yang terdaftar untuk memperbaiki persyaratan yang telah dikumpulkan. Masa ini, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, tak bisa digunakan untuk memperpanjang masa pendaftaran karena pada 24 Agustus 2015 KPU akan menetapkan calon.
TIKA PRIMANDARI