Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Petakan Aliran Dana Bansos Gubernur Gatot

image-gnews
Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. KPK resmi menahan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. KPK resmi menahan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 ke tahap penyidikan pada 23 Juli, untuk pertama kalinya Kejaksaan Agung memeriksa saksi. Dari pemeriksaan Senin, 3 Agustus 2015 kemarin, Kejaksaan ingin memetakan terlebih dulu aliran dana kasus itu. “Kami memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Empat pejabat yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, dan Asisten Biro Pemerintahan Silaen Hasiholan. Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil, tapi absen. (Baca: Gatot Ingin Kasus Bansos di Kejaksaan Diambil Alih KPK)

Menurut seorang jaksa, Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan memiliki peran penting dalam pencairan dana bantuan sosial. Awalnya lembaga calon penerima bantuan mengajukan proposal kepada Gubernur Sumatera Utara. Setelah menerima proposal, Gubernur Gatot memberikan surat disposisi kepada tim anggaran daerah agar memverifikasi permohonan. “Di dalam tim, terdapat Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan,” ujar jaksa itu. (Baca: Istri Gatot Bantah Lembaganya Terima Duit Bansos)

Dalam kasus dana Bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pencarian dana. Gatot ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Itulah sebabnya penyidik membutuhkan keterangan Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan. “Sangat mudah bagi seorang kepala daerah untuk mengeluarkan surat persetujuan atas proposal yang diajukan. Hanya butuh satu surat,” ujar jaksa yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin mengatakan para penerima dana bantuan sosial akan ditelusuri hingga Kejaksaan mendapatkan titik terang. Untuk mendapatkan petunjuk lebih jauh, Kejaksaan berencana memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, esok Rabu. (Baca: Korupsi Bansos Sumut, BPK Temukan Banyak Kejanggalan)

Hasban Ritonga, salah seorang yang diperiksa kemarin, enggan bicara banyak soal perkara yang dihadapinya. Ia hanya mengatakan telah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik, terutama perihal posisinya dalam pencairan dana bantuan. “Posisi saya, ya di TAPD,” ujarnya. “Saya diperiksa soal tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saja saat masih menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset.”

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi bersama anggota MPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos


KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

Ilustrasi korupsi
KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.


Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Musdalifah menjadi tersangka ke-19 dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.