TEMPO.CO, Jakarta - MK, Mahkamah Konstitusi, memulai sidang memutuskan nasib OJK, Otoritas Jasa Keuangan. Ketua MK Arief Hidayat akan membacakan putusan apakah OJK akan lanjut atau bubar.
"Sidang pembacaan putusan Nomor 25/PUU-XIII resmi dimulai," kata dia di ruang sidang utama MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Agustus 2015.
Gugatan diajukan tahun lalu oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Pasal-pasal tersebut berintikan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan dan perbankan.
Namun TPEB menilai pasal-pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan Pasal 33 D UUD 1945 yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.
Jika tak bisa dibubarkan, maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi, sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI.
URSULA FLORENE SONIA