TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kemungkinan pendaftaran pemilihan kepala daerah akan diperpanjang kembali. Hal ini disebabkan masih ada tujuh daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. "Mungkin butuh perpanjangan sedikit saja kali ya, masih bisa diusahakan," ujar JK di Hotel Borobudur, Selasa, 4 Agustus 2015.
Senin kemarin, 3 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum menutup masa pendaftaran pilkada. Masa tersebut sesungguhnya merupakan perpanjangan dari penutupan awal pada 28 Juli 2015 lalu. Hasilnya, tujuh daerah masih memiliki pasangan calon tunggal.
JK mengatakan akan ada pembicaraan khusus mengenai nasib tujuh daerah ini. Jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, kata dia, pelaksanaan pilkada pada daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon harus ditunda hingga 2017. Namun pemerintah telah menyiapkan opsi lain, yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. "Nanti, ada waktu waktunya dirapatkan," ujar JK.
Apabila masa pendaftaran diperpanjang, maka akan mengubah tahapan pilkada yang telah dirancang KPU. Mulai hari ini hingga 7 Agustus, KPU melakukan verifikasi para calon yang terdaftar,
Kemudian pada 8-14 Agustus adalah masa perbaikan. Masa ini hanya bisa diikuti oleh pasangan calon yang terdaftar untuk memperbaiki persyaratan yang telah dikumpulkan. Jadi masa ini bukan untuk menambah masa pendaftaran dan pada 24 Agustus penetapan calon.
Adapun tujuh daerah yang pilkadanya akan ditunda karena hanya ada calon tunggal adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI