TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga merancang penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengantongi percakapan telepon para tersangka, termasuk perbincangan Evy dengan M. Yagari Bhastara alias Gerry tentang pemberian uang terhadap hakim. "Waktu diperiksa penyidik, Gerry diperdengarkan sadapan teleponnya dengan Evy," kata pengacara sekaligus paman Gerry, Haerudin Masarro, kepada Tempo di KPK kemarin. Gerry adalah anak buah pengacara kondang Otto Cornelis 'OC' Kaligis.
Percakapan telepon yang disadap KPK itu, menurut Haerudin, memperjelas peran Evy yang memerintahkan Gerry untuk segera memberikan uang kepada hakim PTUN Medan. "Bapak sudah saya marahi. Kamu langsung saja," ucap Evy. Kata “Bapak” diduga kuat merujuk kepada Gatot.
Baca juga:
Ini Fokus KPK Memeriksa Tersangka Gatot Evy
Gatot Evy Tiba di KPK Dengan Mulut Terkunci
Peran Gatot sebagai penyuap juga semakin terang. Penyidik KPK telah mendapat pengakuan Gerry ihwal pertemuannya dengan Gatot di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Medan pada 6 Juli lalu. Pada persamuhan itu, Gatot meminta Gerry menceritakan perkembangan sidang gugatan atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi Medan dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang putusannya bakal dibacakan keesokan harinya. Kejaksaan Tinggi digugat anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, lantaran perkara yang sama telah diambil alih Kejaksaan Agung. "Selain bertanya soal aspek hukum, Gatot juga bertanya soal 'kelancarannya'," ujar Haerudin.
Pada pertemuan itu, Gerry memberi laporan kepada Gatot bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, tidak mau menerima uang. Namun belakangan dia meminta imbalan sehingga ditangkap KPK. "Setelah mendengarkan laporan Gerry, Gatot kemudian mengeluh soal kecurigaannya terhadap orang-orang yang ingin menyeret dia ke kasus Bansos," tuturnya.
Keesokan harinya, pada 7 Juli 2015, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Ahmad Fuad Lubis. Putusan menyatakan penyelidikan Kejaksaan Tinggi harus dihentikan. Kala itu, Fuad Lubis menggunakan jasa OC Kaligis sebagai pengacaranya. Saat yang bersamaan, OC Kaligis merupakan pengacara Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak membantah bahwa pihaknya telah mengantongi bukti percakapan tadi. Menurut dia, bukti-bukti keterlibatan para tersangka akan diungkap dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara keluarga Gatot-Evy, Razman Arief Nasution, membantah dua kliennya terlibat penyuapan. "Evy membuat surat untuk OC Kaligis dan ditembuskan ke penyidik KPK. Semoga dengan itu kasus ini dibuka sejelas-jelasnya," katanya, tanpa menyebut isi surat itu.
Hal senada juga diungkapkan pengacara Tripeni, Soesilo Aribowo. "Tripeni tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menerima uang," ucap Soesilo kepada Tempo kemarin.
MUHAMAD RIZKI