TEMPO.CO , Surabaya: Calon wakil wali kota yang mendaftar di detik-detik akhir masa pendaftaran, Haries Purwoko, secara misterius kabur pada saat pendaftaran. Ini membuat proses pendaftaran pada Senin 3 Agustus 2015 belum selesai.
Bila sampai pukul 23.59 pasangan calon wali kota, Dhimam Abror dan Haries Purwoko belum bisa melengkapi berkas pendaftaran, bisa dipastikan pasangan itu gagal mendaftar. Konsekuensinya pilkada Surabaya ditunda hingga 2017. (Baca: Pesaing Risma Mundur, Pilkada Surabaya Diundur 2017)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya bidang Hukum, SDM dan Pengawasan, Purnomo Satrio Pringgodigdo, mengatakan pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko memang sudah mendaftar pada Senin. Namun ada beberapa persyaratan yang masih belum dilengkapi, seperti Surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan persyaratan lainnya.
Menurut Purnomo, ada tiga syarat yang harus dilengkapi pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Surat pernyataan kesepakatan parpol dan pasangan calon dan surat penyataan kesediaan harus ditandatangani calon wakil walikota. “Sementara yang belum ada hingga saat ini adalah surat pernyataan wakilnya saja (Haries)," kata Purnomo.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan hal yang sama, yaitu ada tiga syarat mutlak yang harus ada pada hari ini, termasuk tanda tangan pernyataan siap menjadi calon wakil wali Kota Surabaya. “Kalau wakilnya belum tanda tangan terus gimana? Bukan pasangan dong,"ujarnya. (Baca: Tak Jadi Lawan Risma, Haries: Saya Ditelpon Ibu)
Wahyu meminta partai politik yang mengusung pasangan calon itu bertanggung jawab untuk mendatangkan calon. Bahkan Wahyu menyatakan siap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membuat tanda terima bagi parpol pengusungnya, walaupun hingga saat ini persyaratan mutlaknya belum dilengkapi. “Kalau tidak bisa bertanggung jawab, saya rekomendasikan kepada KPU untuk menolak pendaftaran ini,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH