Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aliran Dana Bansos Gubernur Sumatera Utara  

Editor

Febriyan

image-gnews
Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. Gatot akan ditahan di Rutan KPK cabang Cipinang Jakarta Timur, sementara Evy Susanti akan ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. Gatot akan ditahan di Rutan KPK cabang Cipinang Jakarta Timur, sementara Evy Susanti akan ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait korupsi Dana Bantuan Sosial yang diduga melibatkan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho. Kejaksaan menelusuri aliran dana Bantuan Sosial yang diduga menyalahi aturan. "Kami memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin, 3 Agustus 2015.

Empat pejabat yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, Mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, Mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, dan Asisten Biro Pemerintahan Silaen Hasiholan. Kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, namun tak hadir.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera 2012 dan 2013 mengungkap aliran dana bantuan sosial janggal. Salah satu temuan BPK pada 2012 adalah adanya anggaran bantuan sosial sebesar Rp 98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap, dan terindikasi merugikan negara sebesar Rp 6,5 miliar. (Baca: Menjadi Tahanan KPK, Sel Gatot dan Evy Dipisahkan)

Temuan itu semakin menggila di tahun berikutnya. BPK menganggap penyaluran bantuan sosial senilai Rp 380,4 miliar oleh pemerintah provinsi dianggap melanggar peraturan. Ada lagi Rp 75,1 miliar bantuan yang tak kunjung dipertanggungjawabkan.

Dana itu sebagian mengalir ke 1.490 lembaga. Sebagian besar dari lembaga itu berupa masjid, pesantren, gereja dan lembaga lainnya. Misalnya kepada Gereja Batak Kristen Protestan. Dalam laporan BPK, pada 2012 GBKP disebut dua kali menerima dana bantuan sosial sebesar Rp 60 juta dan Rp 20 juta. Terdapat pula bantuan kepada unit GBKP di 11 daerah sejumlah total Rp 300 juta.

Wakil Sekretaris Umum Moderamen Gereja Batak Kristen Protestan, Ananta Purba membantah lembaganya menerima aliran dana sebesar itu. Menurut dia, pihaknya hanya pernah menerima hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  kepada GBKP Tebing Tinggi pada 2012 lalu sebesar Rp 175 juta “Selain itu kami hanya pernah menerima pada 2010, itu pun hanya Rp 20 juta untuk sidang Moderamen GBKP,” katanya kepada Tempo Selasa pekan lalu.

Yang paling aneh, dalam daftar penerima bantuan sosial terdapat lembaga mapan seperti Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Sumatera Utara. Lembaga yang diketuai oleh istri pertama Gatot. Sutias Handayani itu disebut menerima bantuan sebesar Rp 1,5 miliar pada 2012. Namun, Sutias membantah menerima aliran dana itu. “Yang ada hanya anggaran rutin,” kata Sutias. (Baca: Gatot Ingin Kasus Bansos di Kejaksaan Diambil Alih KPK)

Selain dana bansos, BPK juga memberi sorotan terhadap pembengkakan pada pos bantuan keuangan untuk kabupaten/kota pada APBD 2013 sebesar Rp 2,8 triliun yang awalnya hanya sebesar Rp 1,3 triliun. Tahun itu, Gatot kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi. “Kami menduga kepala daerah yang menjadi pendukung Gatot mendapat bantuan besar,” kata Direktur Eksekutif Fitra Sumatera Utara Rurita Ningrum kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabupaten Asahan, misalnya, pada 2012 hanya menerima Rp 143,8 miliar. Jumlah ini melonjak menjadi Rp 425,6 miliar pada 2013. Di Kabupaten itu, pasangan Gatot dan Erry yang menyingkat nama mereka dengan Ganteng, menang telak dengan meraup suara 42 persen.

Kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menyeruak kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengacara Muhamad Yagari Bhastara alias Gerry kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. Suap itu diduga berkaitan dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis soal pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Belakangan, bos Gerry, Otto Cornelius Kaligis, ditetapkan sebagai tersangka. Selasa pekan lalu, giliran Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, dijadikan tersangka karena disangka menjadi dalang dari penyuapan itu. (Baca: KPK Geledah Kantor Gatot, Pejabat Ini Gelar Rapat 'Gelap')

Hingga tulisan ini dimuat, Gatot tak menanggapi permintaan wawancara yang Tempo ajukan. Saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Senin kemarin, Gatot dan Evi lebih banyak bungkam kepada media. Demikian pula pengacara keduanya, Razman Arief Nasution pun tak banyak bersuara.

ISTMAN MP | MUSTAFA SILALAHI | TIM TEMPO

Baca juga:

Rupiah Melemah, Presiden Jokowi Pusing

Ahok Kembali Tantang DPRD untuk Interpelasi Terbuka

As'ad Ali Bisa Jadi Kuda Hitam Calon Ketum PBNU
Pesaing Risma Mundur, Pilkada Surabaya Diundur 2017

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

34 hari lalu

Pedagang menata tumpukan cabai di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Harga cabai rawit kembali meroket di pasar tradisional di Jakarta. Bila sebelumnya harga cabai masih di kisaran Rp 40 ribu, sekarang sudah menembus Rp 70 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.


Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi bersama anggota MPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos


KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

Ilustrasi korupsi
KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.