TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengguna narkoba tak seharusnya dipenjara melainkan hanya perlu mendapatkan pembinaan.
Jusuf Kalla mengatakan, semakin banyak pengguna yang berada di penjara tujuan utama pembinaan kepada narapidana akan semakin sulit terealisasi. Dikhawatirkan kapasitas yang berlebih justru akan semakin berdampak buruk. "Nanti di dalam malah transaksi," ujar Jusuf Kalla atau JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.
Pengampunan yang diberikan menurutnya bukan sebuah grasi. "Di undang-undang baru kan memang dibina, bukan dipenjarakan. Tapi kalau grasi itu kan urusan lain," kata JK.
Di negara-negara lain, ujar JK, peraturan serupa juga sudah diterapkan. Apalagi menurutnya, separuh dari penghuni penjara umumnya adalah para pemakai narkoba.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya menginstruksikan agar wacana pemberian grasi terhadap para penyalah guna narkoba untuk segera direalisasikan. Yasonna meminta agar tim pendataan terpadu yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan, Badan Narkotik Nasional, Kejaksaan, dan Polri dapat memastikan apakah sang napi benar-benar penyalah guna murni atau merangkap sebagai bandar.
Menurut Yasonna, dari hasil tinjauannya ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, kasus narkoba menempati urutan teratas dalam daftar narapidana. Tercatat, sekitar 20 ribu terpidana yang kini mendekam di penjara lantaran terlibat perkara narkotika. Dia menduga sebagian besar napi hanya sebagai penyalah guna barang haram.
FAIZ NASHRILLAH