TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran bagi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/P tanggal 27 Juli 2015, dipilih tujuh anggota panitia seleksi.
Mereka adalah Agus Dwiyanto, Ketua Lembaga Administrasi Negara; Eko Prasojo, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; David Tobing, pengacara; Agus Pambagjo, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia; Masdar Farid Masudi, pengurus Nahdlatul Ulama; Zumrotin K. Soesilo, aktivis hak asasi manusia; dan Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care.
Ketua panitia seleksi anggota Ombudsman, Agus Dwiyanto, mengatakan Presiden Joko Widodo sengaja memilih banyak aktivis sebagai penyeleksi untuk menghasilkan anggota badan pengawas yang kredibel. "Presiden memilih kami dari latar belakang yang berbeda untuk menghasilkan anggota Ombudsman RI yang berkualitas," kata Agus di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 3 Agustus 2015.
Presiden, kata Agus, ingin pansel menghasilkan anggota Ombudsman yang berani menegur pemerintah dalam perbaikan kualitas pelayanan publik. "Itulah sebabnya, banyak dari kami yang berasal dari aktivis dan juga lembaga swadaya masyarakat," ujarnya.
Agus menjamin, dalam proses pencarian anggota Ombudsman, pansel akan bekerja secara maksimal dan independen. Serta meminta masukan masyarakat agar anggota Ombudsman nantinya bisa mendobrak dan memperbaiki kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik. "Sesuai fungsi Ombudsman dalam undang-undang, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan dengan melakukan monitoring terhadap pelayanan publik," tuturnya.
Tujuh anggota Ombudsman akan habis masa jabatannya pada Februari 2016. Sesuai dengan undang-undang, Presiden wajib menyeleksi calon anggota Ombudsman enam bulan sebelum masa jabatan mereka habis.
REZA ADITYA