TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis untuk diperiksa terkait dengan dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Fuad Lubis merupakan anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang diduga kuat mengetahui penyuapan.
"KPK memanggil banyak orang sebagai saksi, di antaranya Ahmad Fuad Lubis," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui WhatsApp Messenger, Senin, 3 Agustus 2015. (Baca: Tersangka Suap, Gatot Juga Diintai Kasus Bansos Rp 2 Triliun)
Fuad Lubis akan diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan istrinya, Evi Susanti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dia, penyidik KPK juga memeriksa seorang pegawai Pemprov Sumatera Utara bernama Sabrina yang pernah menjadi asisten II pada bidang ekonomi pembangunan. Sabrina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni M. Yagari Bhastara alias Gerry. Seorang lagi yang diperiksa sebagai saksi untuk Gerry adalah hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. (Baca: Daftar Temuan BPK dalam Bansos Gubernur Gatot, Apa Saja?)
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk Gerry, kali ini dengan status sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Tripeni sudah berstatus tersangka. (Lihat Video Di Balik Suami Korup Ada Dukungan Kuat Istri)
Selain Gatot, Evi, Gerry, Tripeni, dan Dermawan terdapat tiga orang lain yang sudah menjadi tersangka KPK dalam dugaan penyuapan itu. Keempatnya adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, seorang hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi, juga seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI