TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, terkait dengan kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya direncanakan diperiksa dengan status sebagai tersangka.
"Benar ada pemanggilan GPN dan ES dengan status tersangka," kata Priharsa melalui pesan pendek, Senin, 3 Agustus 2015. Priharsa mengaku tak tahu apakah Gatot-Evi bakal langsung ditahan atau tidak. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot Dan Istri Mudanya)
Pemeriksaan Gatot dan Evi sebagai tersangka ini merupakan pertama kalinya. Status mereka berubah menjadi tersangka setelah pimpinan KPK mengadakan rapat pada 28 Juli 2015.
Gatot-Evi dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI