TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan daerah dengan pasangan calon tunggal berangsur-angsur berkurang.
Pemilihan kepala daerah serentak di sejumlah daerah memang berpotensi ditunda karena beberapa daerah hanya diikuti satu pasangan calon. "Terakhir, sampai saat ini, Kabupaten Serang yang masuk," ujar Ferry ketika dihubungi, Ahad, 2 Agustus 2015.
Senin besok adalah hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah. Apabila masih ada daerah dengan calon tunggal, pilkada di daerah bersangkutan akan diundur hingga 2017.
Pendaftaran calon kepala daerah sedianya ditutup pada 28 Juli lalu. Namun, terdapat 12 daerah yang belum memenuhi persyaratan karena hanya diikuti satu pasangan calon.
Data KPU, misalnya, daerah yang mengusung calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang hanya memiliki satu pasangan calon. Ketiganya adalah Surabaya, Pacitan, dan Banyuwangi. Khusus untuk Surabaya, sampai Selasa lalu, belum juga muncul pasangan calon untuk melawan pasangan inkumben Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana (Risma-Wisnu) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Karena itu, menurut KPU, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, masa pendaftaran diperpanjang hingga 3 Agustus. "Lalu nanti kami akan melakukan verifikasi pada 4-7 Agustus 2015," ucapnya.
Kemudian 8-14 Agustus adalah masa perbaikan. Masa ini hanya bisa diikuti pasangan calon yang terdaftar untuk memperbaiki persyaratan yang telah dikumpulkan Jadi, masa ini bukan untuk menambah masa pendaftaran. "Kemudian 24 Agustus, penetapan calon," tutur Ferry.
Sebelumnya, komisioner KPU lain, Hadar Nafis Gumay, mengatakan 83 daerah terancam ikut ditunda pelaksanaan pilkadanya karena hanya diikuti dua pasangan calon. Apabila satu dari dua calon itu tak lolos verifikasi, daerah tersebut tak bisa ikuti mengikuti pilkada serentak.
Pemerintah masih optimistis pilkada tetap berlangsung di 269 daerah. Namun pemerintah tetap menyiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila ternyata semakin banyak daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. "Kita lihat dulu saja, tapi kami, tim pemerintah yang terdiri atas Menko Polkam, Mendagri, Menkumham, dan KPU, sudah persiapan perpu jika diperlukan," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kemarin.
TIKA PRIMANDARI