Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Perpu Pilkada karena Calon Tunggal, Ini Bocorannya

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati/walikota dan wakil bupati/wali kota yang akan mengikuti Pilkada 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati/walikota dan wakil bupati/wali kota yang akan mengikuti Pilkada 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Laoly mengaku telah melapor kepada Presiden Joko Widodo seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kita lihat dulu saja. Tapi kami, tim pemerintah yang terdiri atas Menko Polkam, Mendagri, Menkumham, dan KPU, sudah persiapan perpu jika diperlukan," ujar Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, akhir pekan lalu.

Dalam rancangan perpu, ucap Laoly, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara.

Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih. "Menjadi tidak adil kalau seorang calon kepala daerah yang populer tidak ada lawannya karena lawannya takut. Kan tak adil haknya diambil. Kemudian juga hak rakyat untuk memilih seorang kepala daerah untuk kedua kalinya juga diambil," tuturnya.

Untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Jadi, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa. "Saya kira bisa saja (diangkat ke nasional) ini kan warisan budaya kita. Kan, masih hitung-hitung seperti apa," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut data Komisi Pemilihan Umum, 12 daerah diperpanjang masa pendaftarannya karena hanya diikuti satu pasangan calon, sementara satu daerah diundur karena tak ada pasangan calon yang mendaftar.

Adapun Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berujar, opsi utama pemerintah untuk solusi calon tunggal masih mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni memperpanjang pendaftaran dan memundurkan pilkada di daerah bersangkutan jika masih diikuti calon tunggal. "Opsi-opsi lainnya nanti dibahas setelah perpanjangan itu selesai," ucapnya.

Menurut Andi, pemerintah tidak tebang pilih mengenai kondisi masing-masing daerah. Apa pun opsi yang nanti dipilih harus dijalani semua daerah. "Jadi kami tidak melihat daerahnya, siapa calonnya, dan dari partai mana," tuturnya. 

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.


Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

Gubernur Ridwan Kamil bersalaman dengan ASN saat upacara hari pertama kerja pasca libur lebaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 April 2023. Ridwan Kamil menyampaikan beberapa wejangan pada para ASN untuk mempertahankan kinerja dan prestasi yang telah dicapai Jawa Barat jelang masa akhir jabatannya sebagai gubernur. TEMPO/Prima mulia
3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.


Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. KPK mencecar Hasto Kristiyanto soal percakapannya dengan para tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?


43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

Sejumlah duta besar mengikuti lomba bakiak dalam rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan  di Lapas  Narkotika Kelas II A Cipinang Jakarta Timur, Sabtu 11 Maret 2023. TEMPO/AYU CIPTA
43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo juga orangtua tersangka Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya Cristalino David Ozora, diperiksa selama 8 jam untuk permintaan klarifikasi terkait kepemilikan harta kekayaannya sebesar Rp.56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.


Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

26 Januari 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. PKKMB online. Senin 14/09/2020.
Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan peningkatan ekonomi menjadi prioritas kerja Direktorat Jenderal Imigrasi