Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Purwakarta, Siswa SD Wajib Laporkan Kekayaan ke Bupati?

image-gnews
Cepi Wahdan, penderita tumor akut warga Desa Pasir Jambu, Purwakarta, Jawa Barat, menerima bantuan tiga ekor kampung dan uang tunai dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, 18 Juni 2015. TEMPO/Nanang Sutisna
Cepi Wahdan, penderita tumor akut warga Desa Pasir Jambu, Purwakarta, Jawa Barat, menerima bantuan tiga ekor kampung dan uang tunai dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, 18 Juni 2015. TEMPO/Nanang Sutisna
Iklan

TEMPO.CO , Purwakarta: Jika para pejabat diwajibkan menyetor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Purwakarta, Jawa Barat, murid SD diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Peserta Didik (LHKPD) kepada bupati.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan, instruksi membuat laporan LHKPD buat semua murid SD tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan dirinya yang mengharuskan setiap murid SD memiliki hewan atau ternak peliharaan dan tanaman sebagai bagian dari aktifitas pendidikan siswa di luar sekolah yang telah dibesutnya pada tahun ajaran sebelumnya.

"Jadi, saya ingin tahu laporan setiap murid, sekarang hewan ternaknya sudah berapa dan punya tanaman apa saja," ujar Dedi, Sabtu, 1 Agustus 2015. Buat dia, pembelajaran melalui LHKPD tersebut sangat penting, agar si anak mulai berkenalan dengan sistem pelaporan dan kejujuran.

Dedi berjanji, siswa yang belum memiliki ternak atau tanaman peliharaan, sesuai pemeriksaan blanko isian LHKPD akan dibantu bibit atau benihnya secara cuma-cuma. Apalagi, Dedi memiliki obsesi Purwakarta menjadi daerah ternak dengan target enam juta ekor kambing. "Jadi, klop kan," kata Dedi.

Konon, LHKPD buat murid SD tersebut, sudah disebarluaskan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, pada saat dimulainya proses belajar-mengajat tahun ajaran baru 2015-2016, mulai dari murid kelas 1 hingga 6.

Dewi Sartika, guru SDN 2 Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, mengatakan pihaknya telah memberikan blanko isian LHKPD buat semua murid kelas binaannya. "Semua murid saya, sangat antusias mengisinya. Dan, semuanya sudah menyerahkan LHKPD-nya masing-masing," ujarnya.

Dewi menjelaskan, pengisian LHKPD sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para pejabat yang harus mencantumkan kekayaan milik pribadinya yang berupa tanah, rumah, vila, kendaraan, tabungan dan uang tunai dalam LHKPN yang wajib dilaporkan ke KPK secara periodeik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LHKPD murid SD, hanya wajib diisi kekayaan pribadinya berupa binatang piaraan seperti kambing, ayam, atau mungkin sapi. Termasuk tanaman peliharaannya di rumahnya masing-masing, semisal sayuran dan bunga yang benar-benar dirawat sendiri oleh setiap murid SD.

"Kalau d iantara mereka tak memiliki salah satu di antaranya, LHKPD-nya ya enggak usah diisi," Dewi menjelaskan.

Ada pun harta kekayaan milik orang tuanya, diharamkan untuk dilaporkan di LHKPD. "Jadi, pengisian LHKPD benar-benar dijadikan media melatih kejujuran dan kreatifitas si anak sejak dinin."

Hendrayana, salah seorang orang tua murid SD di kota Purwakarta, mengaku tak masalah dengan adanya kewajiban murid SD mengisi LHKPD. "Sepanjang buat kepentingan kemajuan pendidikan, saya sih setuj-setuju saja," ujarnya. Apalagi, di dalamnya ada unsur mendidik kejujuran dan kewirausahaan anak.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 66 Miliar Selama Jabat Presiden 2 Periode dari 2014 hingga 2023

2 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 66 Miliar Selama Jabat Presiden 2 Periode dari 2014 hingga 2023

Saat mencalonkan sebagai capres pada Pemilu 2014 harta kekayaan Jokowi Rp 29,8 miliar,di akhir masa jabatannya ini berdasarkan LHKPN senilai Ro 95,8.


Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

3 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah pada Selasa, 26 Maret 2024. Di sana, Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek infrastruktur. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.
Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

Jumlah harta kekayaan Jokowi naik Rp 13,4 miliar setahun ini. Pada 2022, harta Jokowi Rp 82,36 miliar menjadi Rp 95,8 miliar. Ini rinciannya.


Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

9 hari lalu

Rudi Margono. Foto: X.com/@kejaksaanRI
Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

10 hari lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

13 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran


Segini Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota Dewan

14 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Segini Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota Dewan

Berapa sebenarnya harta kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar yang jadi tersangka korupsi tersebut?


Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

19 hari lalu

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Bizabo.com
Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

Menteri BUMN Erick Thohir nonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, buntut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.


Diduga Terlibat Jual-Beli Izin Tambang, Segini Harta Menteri Bahlil Lahadalia

24 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Diduga Terlibat Jual-Beli Izin Tambang, Segini Harta Menteri Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diduga terlibat jual-beli izin tambang dengan meminta upeti Rp 5-25 miliar. Berapa harta kekayaannya saat ini?


Beda Jauh Laporan Kekayaan AKP Andri Gustami dengan Gajinya sebagai Perwira Pertama Polri

24 hari lalu

AKP Andri Gustami. Instagram/andri_wb
Beda Jauh Laporan Kekayaan AKP Andri Gustami dengan Gajinya sebagai Perwira Pertama Polri

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati. Ada yang tak sesuai laporan harta kekayaannya dengan gaji sebagai perwura pertama Polri versi LHKPN.