TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan DPR Yusuf Macan Effendi mengaku menyerahkan kepada pemerintah bila dinilai aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu direvisi atas isu pelaksanaan BPJS tidak sesuai dengan fikih. “Kami serahkan kepada pemerintah apa perlu ada aturan tentang syari atau tidak,” kata Yusuf Macan Effendi, yang kerap dipanggil Dede Yusuf, saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2015.
Dede Yusuf mengatakan pemerintah sebagai eksekutor undang-undang tentang jaminan sosial itu yang lebih merasakan akibat dari aturan itu. “Yang kami harapkan, pelayanan jaminan sosial bagi masyarakat harus jalan terus,” kata Dede Yusuf.
Dede mengatakan karena anggota legislatif sedang dalam masa reses, ia pun belum memiliki memberikan pendapat atas nama komisi. Walau begitu, menurutnya, Komisi Kesehatan akan memanggil beberapa pihak terkait dengan isu ini. “Nanti setelah selesai reses, kami akan undang berbagai pihak untuk mendengarkan pendapatnya tentang hal ini,” kata Dede.
Menurut Dede, masyarakat tidak perlu panik dengan analisis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dengan isu itu, Dede Yusuf khawatir pelaksanaan BPJS yang sudah berjalan setahun lebih dan masih memerlukan perbaikan pelayanan di beberapa hal akan semakin berantakan. “Yang penting, pelayanan tidak boleh dikurangi,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem BPJS. MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.
MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariat karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maysir dan melahirkan riba. Tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS.
MITRA TARIGAN