TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sudjanarko meminta Pemerintah Kota Yogyakarta menunda penataan Alun-alun Utara hingga pekan depan sambil menunggu hasil mediasi antara pedagang dan Pemerintah Kota yang akan digelar Dewan. “Kami meminta penataannya dihentikan sementara,” kata Sudjanarko, Jumat, 31 Juli 2015.
DPRD, kata Sudjanarko, meminta penataan Alun-alun Utara dihentikan sementara karena selama ini Pemerintah Kota tidak pernah menyampaikan rencana penataan kawasan depan Keraton Yogyakarta itu kepada Dewan. “Landasan kebijakan yang digunakan Pemerintah apa?” ujarnya.
Semula, Dewan berencana mengadakan mediasi pada Senin, 3 Agustus 2015. Tapi jadwal itu kemudian diundur karena sebagian anggota Dewan masih melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Menurut Sudjanarko, Dewan telah menyiapkan surat panggilan kepada tiga pihak Pemerintah Kota, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Ketertiban, dan Asisten Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. Selain itu, Dewan akan memanggil perwakilan Paguyuban Pelaku Ekonomi Wisata Alun-Alun Utara (Peta Altar). Mediasi akan dilakukan dengan tiga Komisi DPRD sekaligus, yakni Komisi A,B, dan C, melalui mekanisme rapat gabungan.
Sempat berkembang kabar bahwa alotnya proses penataan Alun-alun Utara selama ini disebabkan oleh adanya anggota Dewan yang membekingi para pedagang. Komunitas pedagang di Alun-alun Utara terpecah menjadi dua kubu, yakni pendukung (Forum Komunikasi Alun-alun Utara) dan penolak (Peta Altar) penataan. “Sampai saat ini kami belum mencium ada bau kepentingan anggota Dewan di belakang penataan ini,” ujar Sudjanarko.
Koordinator Peta Altar, Totok Haryono, meminta Pemerintah Kota Yogyakarta menunggu hasil mediasi yang dilakukan DPRD. Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengancam akan mempidanakan para pedagang kaki lima jika hingga 17 Agustus mendatang masih berjualan di Alun-alun Utara. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi penolakan pedagang atas upaya penataan oleh Pemerintah Kota.
“Kalau tetap nekat (berjualan) sampai batas waktu toleransi relokasi, mereka bisa dikenai tindak pidana,” ujar Haryadi di Balai Kota Yogyakarta kemarin. Pemerintah memberi batas waktu hingga 17 Agustus 2015 kepada pedagang untuk meninggalkan Alun-alun Utara. Selain pedagang, tukang parkir liar di kawasan tersebut akan digusur.
Menurut Haryadi, rencana penataan Alun-alun Utara itu mengacu pada surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X pada 27 Juli lalu yang menyatakan penataan Alun-alun Utara sudah menjadi kesepakatan antara pedagang, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta sebagai bagian revitalisasi kawasan Keraton. "Alun-alun Utara tidak diperkenankan untuk parkir, kaki lima," tulis Sultan dalam poin ketiga surat itu.
PRIBADI WICAKSONO