TEMPO.CO , Palembang -- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sumatera Selatan, Nasrun Umar, memastikan pihaknya akan memburu setiap kapal angkutan penumpang yang beroperasi tanpa standar keselamatan. Pasalnya, selama ini diketahui kecelakaan fatal banyak disebabkan oleh kelalaian operator dalam menjaga keselamatan penumpangnya.
"Banyak kapal yang beroperasi seperti layaknya peti mati yang mengambang," kata Nasrun, Kamis, 30 Juli 2015.
Ditemui setelah memimpin sosialisasi "Peningkatan Keselamatan Pelayaran Angkutan Sungai di Sumsel" yang berlangsung di dermaga 16 ilir, Nasrun meminta agar pemilik kapal dan serang atau juru mudi untuk mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015. Menurut Nasrun, jika aturan tersebut dijalankan, tingkat kecelakaan di sungai akan semakin kecil. "Tolong yang duduk di atas (kapal) itu dikurangi karena akan berbahaya bagi keselamatan jiwa," kata Nasrun.
Nasrun menerangkan, turunnya pergub merupakan respons atas besarnya kerugian akibat kelalaian dalam menjaga keselamatan transportasi di sungai maupun danau. Dalam aturan yang baru diterapkan sejak April lalu itu, setiap kapal berpenumpang, seperti speedboat, harus mengikuti aturan teknis keselamatan.
Salah satunya, kapal harus memiliki lorong yang memadai agar akses keluar-masuk penumpang tidak terhalang. "Jangan lagi ada kapal seperti peti mati yang mengambang di sungai."
Sosialisasi tidak hanya kepada pemilik kapal dan serang. Pergub juga sudah disampaikan kepada pemilik usaha karoseri kapal. Menurut Nasrun, jarak atap di dalam kapal dengan lantai dek dibatasi minimal 150 sentimeter.
Pintu keluar-masuk penumpang harus melalui bagian depan, dan pada sisi kiri serta kanan kapal harus dibuat jendela sekurangnya berukuran 75 x 50 cm.
Sementara itu, A.A. Ngurah Yudi Sudarma, Kepala Bagian Operasional PT Jasaraharja Sumsel-Babel, mengatakan kelengkapan keselamatan standar merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam mencairkan klaim asuransi. Dengan demikian pihaknya turut menyiapkan bantuan berupa alat keselamatan, seperti pelampung, kepada kapal yang sedang sandar di bawah Jembatan Ampera, Palembang. "Pengurusan klaim akan sangat mudah kalau semua persyaratan dalam pergub dijalankan secara benar," kata Yudi Sudarma.
PARLIZA HENDRAWAN