Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Aher, Ini Bahayanya Bila Pilkada Ditunda

image-gnews
Warga minta foto bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, yang sedang melakukan kunjungan untuk memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, 13 Juli 2015. TEMPO/Prima Mulia
Warga minta foto bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, yang sedang melakukan kunjungan untuk memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, 13 Juli 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap jangan sampai terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar serentak di wilayahnya. “Saya tidak berharap diundur, sebab ketika digeser ke 2017 ada waktu kosong. Bupati dan wakil bupati lama sudah non-aktif, ada Plt (Pelaksana tugas), khawatir pemerintahan tidak se-efektif bupati defintif,” kata dia di Bandung, Kamis, 30 Juli 2015.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan beralasan, ada perbedaan jalannya pemerintahan jika dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah yang statusnya definitif. “Lain dong seorang kepala daerah itu punya visi-misi janji kampanye, dengan PNS yang bertugas di situ yang kami khawatirkan akan ‘as bussiness as usual’, kami khawatir selama Plt di situ tidak terlalu bersemangat,” kata dia.

Menurut Aher, pelaksana tugas kepala daerah juga kewenangannya terbatas. Dia khawatir bakal terjadi hambatan, berbeda saat dipimpin kepala daerah definitif. “Kita khawatir ada gerakan pembangunan yang harusnya ada akselerasi, menjadi tidak karena bagaimanapun dia tidak menjiwai, karena Plt,” kata dia. Kendati demikian posisi Plt itu tidak akan menggangu proses penganggaran pemerintah daerah.

Salah satu daerah yang terancam calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya. Soal kelanjutan di daerah itu, Aher mengatakan, akan mengikuti keputusan KPU. “Kita ikuti apa yang dilaksanakan KPU. Kalau diundur masih juga calon tunggal, digeser ke 2017,” kata Aher.

Aher mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan proses pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Jawa Barat berlangsung lancar. “Catatannya, anggota Dewan yang tadinya bersemangat terus pada mundur, karena ada perubahan aturan oleh MK,” kata dia.

Dia optimistis pelaksanaan pilkada serempak di Jawa Barat berlangsung aman. “Tanpa kita lalai, tanpa meremehkan urusan keamanan, Insya Allah tetap siap siaga melakukan pengamanan dengan pengalaman-pengalaman yang sudah-sudah pada pilkada sebelumnya. Insya Allah bisa pertahankan rasa aman itu,” kata Aher.

Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, pilkada serentak di delapan daerah di Jawa Barat diikuti oleh 24 pasangan kepala daerah. Dari jumlah itu, terdapat sejumlah calon kepala daerah dari jalur perseorangan yakni di Cianjur, Kabupaten Bandung, serta Karawang. Salah satu petahana juga menjadi calon perseorangan di Kabupaten Bandung.

Endun mengatakan, sejumlah calon kepala daerah juga tercatat sebagai anggota Dewan baik di provinsi atau asal daerahnya masing-masing. Saat pendaftaran, calon tersebut sudah menyerahkan surat pernyataan mundur sebagai anggota Dewan. “Putusan MK menyatakan surat pernyataan mundur itu tidak dapat ditarik lagi,” kata dia.

Menurut Endun, pemberhentian sebagai anggota Dewan itu akan diproses melalui pimpinan Dewan dan diserahkan pada Menteri Dalam Negeri lewat gubernur. Surat pemberhentiannya itu akan diterbitkan Menteri Dalam Negeri paling lambat 60 hari setelah hari penetapan calon kepala daerah. KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah tanggal 24 Agustus 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Endun mengatakan, mayoritas daerah yang mengikuti pilkada serentak sudah memulai tahapan pemeriksaan kesehatan calonkepala daerah. Kecuali Kabupaten Tasikmalaya, yang tahapan pemeriksaan kesehatannya ditunda menunggu dibukanya kembali pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari mulai 1 Agustus 2015. “Kalau sampai 3 Agustus tidak ada calon lagi, KPU Tasikmalaya akan pleno menunda pelaksanaan tahapan dan menyampaikan ke KPU RI lewat KPU provinsi, yang akan memutuskan penundaan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang hanya memiliki calon tunggal.

Menurut Tjahjo, pengkajian penerbitan perpu itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia sudah mendiskusikan masalah itu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly. “Pak Laoly akan menyampaikannya kepada presiden," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis, 30 Juli 2015.

Tjahjo menjelaskan, dengan adanya perpu itu, pilkada tetap bisa dilangsungkan secara serentak pada 9 Desember mendatang, meski di suatu daerah hanya ada satu calon yang mendaftar.

Dalam perpu itu, ucap Tjahjo, salah satu opsi yang akan digunakan adalah meniru model bumbung kosong, seperti dalam pemilihan kepala desa. Namun dia mengakui penerbitan perpu tentang pilkada dengan calon tunggal itu masih harus melihat perkembangan.

Salah satu alasan penerbitan perpu tersebut adalah keadaan yang dinilai genting. Selain itu, penerbitan perpu dan memundurkan pilkada lantaran calon tunggal, ujar Tjahjo, masih ada perbedaan sikap antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan partai politik.

AHMAD FIKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020

23 September 2020

Mantan panglima TNI, Gatot Nurmantyo, dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Kata Din Syamsuddin, penundaan pilkada sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan.


Perludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

17 Mei 2020

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

Selain masalah kesehatan, ada pula risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada 2020.


KPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020

16 Mei 2020

Petugas menyiapkan kotak berisi kertas suara dan bilik suara untuk didistribusikan menjelang pilkada serentak di Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2018. Sehari menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, kotak suara, bilik suara, dan logistik lain mulai didistribusikan. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020

Beberapa pihak meminta KPU menunda kembali tahapan Pilkada 2020 sampai pandemi Covid-19 rampung.


Perpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi

6 Mei 2020

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Perpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi

Skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, kemungkinan Pilkada ditunda lagi berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.


Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya

5 Mei 2020

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya

Jokowi meneken Perpu terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.


Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada

3 Juli 2016

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada

Penandatanganan telah dilakukan pada 1 Juli 2016 dan masuk lembaran negara nomor 10 tahun 2016.


Menteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan  

3 Juni 2016

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan Pemerintah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat memprotes UU Pilkada yang baru disahkan.


Pemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok

21 Maret 2016

Seorang warga memasukan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Denpasar di tempat pemungutan suara (TPS) 6, Desa Sesetan, Denpasar, Bali, 13  Desember 2015. Pemungutan suara ulang di TPS itu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu karena adanya 6 warga yang menggunakan formulir C6 atas nama orang lain pada Pilkada serentak 9 Desember lalu. TEMPO/Johannes P. Christo
Pemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok

Untuk PSU di tiga TPS esok, jumlah wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 1.887 pemilih.


Calon Inkumben Unggul di Pilkada Manado

26 Februari 2016

Kertas suara Pemilihan kepala daerah Manado, Sulawesi Utara (26/7). ANTARA/Basrul Haq
Calon Inkumben Unggul di Pilkada Manado

Ada protes dari saksi kandidat yang kalah.


Sugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng

6 Februari 2016

Politisi PDIP eks calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai melaporkan kasus yang melibatkan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang MK untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng, pada 2010. ANTARA/Reno Esnir
Sugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng

Pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail unggul dengan selisih suara hampir 3,05 persen dari lawannya.