TEMPO.CO, Bengkulu – Penetapan fatwa haram terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat pemerintah daerah menunggu instruksi presiden.
“Kami menunggu instruksi presiden sebagai petunjuk pelaksanaan. Apa pun keputusan pemerintah pusat, kami akan mengikuti,” kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Kamis, 30 Juli 2015. (Lihat Video MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS)
Menurut penilaian Junaidi, MUI telah melalui kajian dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam membuat fatwa. "Tidak akan sembarangan dalam mengeluarkan fatwa," ucapnya. Namun, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, ucap dia, pemerintah daerah akan mengikuti keputusan presiden.
MUI telah mengeluarkan keputusan bersama soal BPJS Kesehatan. MUI menilai sistem premi dan pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih.
MUI berkesimpulan BPJS tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maisir, dan melahirkan riba.
Keputusan ini lahir sebulan lalu dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah. Acara itu melahirkan beberapa keputusan dan fatwa baru di berbagai bidang, salah satunya soal BPJS Kesehatan.
PHESI ESTER JULIKWATI