TEMPO.CO, Purwokerto - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah Wilayah II melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) wajib pajak selaku penanggung pajak berinisial DW yang berdomisili di Purwokerto. DW tercatat punya tunggakan utang pajak sebesar Rp 3.909.846.655.
"Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, Kamis, 30 Juli 2015.
Ia mengatakan, penyanderaan DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan itu mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 1 miliar dan diragukan iktikad baiknya melunasi utang pajak.
Menurut Yoyok, penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif oleh KPP Pratama Purwokerto tak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan itupun setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. "Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak," katanya.
Yoyok mengatakan, penyanderaan merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan gijzeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu.
Dalam pelaksanaan gijzeling ini, wajib pajak DW selaku penanggung pajak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas. Dalam melakukan gijzeling, Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purwokerto bekerja sama dengan institusi penegak hukum (polisi) dan LP Banyumas.
Kerja sama serupa juga telah dirintis oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sampai saat ini sudah ada beberapa nama penanggung pajak yang sedang dimintakan izin untuk penyanderaan kepada Menteri Keuangan.
Ia mengatakan, penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. “Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jawa Tengah II, hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak oleh penunggak pajak,” ujarnya. Selama wajib pajak kooperatif dan punya iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan ini akan dihindari. “Tapi, kalau ternyata iktikad baik tak ada maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan akan secara konsisten dilakukan.”
ARIS ANDRIANTO