TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan terus mengusut kasus dwelling time atau waktu tunggu bongkar-muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah menggeledah Kementerian Perdagangan pada Selasa sore lalu, pencarian akan dilebarkan ke instansi terkait lain.
"Kami akan usut terus kasus pelabuhan ini. Kami akan usut beberapa kementerian terkait," kata Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Mujiyono di kantornya pada Kamis, 30 Juli 2015.
Mujiyono menyebutkan dalam kasus Dwelling time ini, ada 18 instansi lain yang akan diperiksa. Namun Mujiyono enggan menyebut detailnya. (Baca: Kisah di Balik Penyelidikan Dwelling Time: Berawal dari Amukan Jokowi)
Polda kini tengah memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan terkait dengan kasus ini. Mujiyono berujar, pemeriksaan saksi bisa terus melebar, bergantung pada penyelidikan. Semua saksi terkait dipastikan dicegah ke luar negeri.
Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MU, MI, dan IM. MU dan MI sudah diamankan di sel Polda. Sedangkan IM, yang tengah berada di Amerika, akan dijemput di bandara. (Baca: Polisi: Duit US$ 42 Ribu di Kemendag Milik Dirjen Partogi)
"Kami sudah bekerja sama dengan polisi Amerika," ucapnya. Namun ia belum bisa menjabarkan hal teknisnya, seperti peran para tersangka.
Barang bukti yang sudah didapatkan terkait dengan kasus dwelling time ini adalah uang US$ 42 ribu dan sin$ 4.000. Ada juga dokumen, ponsel, dan flash disk terkait dengan parkir barang. Diduga, ada gratifikasi, pencucian uang, dan suap untuk barang impor di pelabuhan.
URSULA FLORENE SONIA