Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kaji Perpu Pilkada dengan Calon Tunggal  

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang hanya memiliki calon tunggal.

Menurut Tjahjo, pengkajian penerbitan perpu itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia sudah mendiskusikan masalah itu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly. “Pak Laoly akan menyampaikannya kepada presiden," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis, 30 Juli 2015.

Tjahjo menjelaskan, dengan adanya perpu itu, pilkada tetap bisa dilangsungkan secara serentak pada 9 Desember mendatang, meski di suatu daerah hanya ada satu calon yang mendaftar.

Dalam perpu itu, ucap Tjahjo, salah satu opsi yang akan digunakan adalah meniru model bumbung kosong, seperti dalam pemilihan kepala desa. Namun dia mengakui penerbitan perpu tentang pilkada dengan calon tunggal itu masih harus melihat perkembangan.

Salah satu alasan penerbitan perpu tersebut adalah keadaan yang dinilai genting. Selain itu, penerbitan perpu dan memundurkan pilkada lantaran calon tunggal, ujar Tjahjo, masih ada perbedaan sikap antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan partai politik.

Tjahjo mempertanyakan, bila hanya lima-enam daerah yang memiliki satu pasangan calon, apakah itu bisa dikategorikan situasi yang genting sehingga diperlukan perpu.

Begitu pula, jika hanya lima-enam daerah yang mempunyai pasangan calon tunggal, apakah pelaksanaan pilkada harus diundurkan. Sebab, kata Tjahjo, harus dipikirkan nasib pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila calon tunggal yang mendaftar itu merupakan pasangan inkumben, popularitasnya bisa luntur seiring berlalunya waktu. "Pada prinsipnya, tidak ada satu orang pun yang dirugikan karena kehilangan hak dipilih dan memilih,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menyatakan pemerintah masih optimistis pelaksanaan pilkada di semua daerah bisa berjalan sesuai dengan jadwal. Berdasarkan data KPU, 14 daerah diperpanjang masa pendaftarannya karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, dan satu daerah lagi belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri.

Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat; dan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara; serta tiga daerah di Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Sedangkan daerah yang belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri adalah Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, Sulawesi Utara.

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

18 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

3 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.