TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang hanya memiliki calon tunggal.
Menurut Tjahjo, pengkajian penerbitan perpu itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia sudah mendiskusikan masalah itu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly. “Pak Laoly akan menyampaikannya kepada presiden," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis, 30 Juli 2015.
Tjahjo menjelaskan, dengan adanya perpu itu, pilkada tetap bisa dilangsungkan secara serentak pada 9 Desember mendatang, meski di suatu daerah hanya ada satu calon yang mendaftar.
Dalam perpu itu, ucap Tjahjo, salah satu opsi yang akan digunakan adalah meniru model bumbung kosong, seperti dalam pemilihan kepala desa. Namun dia mengakui penerbitan perpu tentang pilkada dengan calon tunggal itu masih harus melihat perkembangan.
Salah satu alasan penerbitan perpu tersebut adalah keadaan yang dinilai genting. Selain itu, penerbitan perpu dan memundurkan pilkada lantaran calon tunggal, ujar Tjahjo, masih ada perbedaan sikap antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan partai politik.
Tjahjo mempertanyakan, bila hanya lima-enam daerah yang memiliki satu pasangan calon, apakah itu bisa dikategorikan situasi yang genting sehingga diperlukan perpu.
Begitu pula, jika hanya lima-enam daerah yang mempunyai pasangan calon tunggal, apakah pelaksanaan pilkada harus diundurkan. Sebab, kata Tjahjo, harus dipikirkan nasib pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri.
Bila calon tunggal yang mendaftar itu merupakan pasangan inkumben, popularitasnya bisa luntur seiring berlalunya waktu. "Pada prinsipnya, tidak ada satu orang pun yang dirugikan karena kehilangan hak dipilih dan memilih,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menyatakan pemerintah masih optimistis pelaksanaan pilkada di semua daerah bisa berjalan sesuai dengan jadwal. Berdasarkan data KPU, 14 daerah diperpanjang masa pendaftarannya karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, dan satu daerah lagi belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat; dan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara; serta tiga daerah di Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Sedangkan daerah yang belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri adalah Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, Sulawesi Utara.
TIKA PRIMANDARI