Menurut Jaih, dalam prinsip asuransi syariah--untuk menggambarkan kondisi iuran BPJS--iuran adalah hibah kelompok peserta asuransi. Maka, perusahaan asuransi atau BPJS seharusnya berlaku sebagai wakil kolektif. Ketika risiko terjadi, maka perwakilan akan menjadi perpanjangan tangan dari peserta kolektif ke individu.
Baca juga:
Kasus Dwelling Time, Potensi Suap Mencapai Puluhan Miliar
Awas, Beredar Gas Elpiji Isi Air di Jakarta Barat
Berikutnya, MUI mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non-syariah. "Ke sektor yang halal tidak? Potensi riba bisa terjadi kalau ternyata didepositokan ke bank yang memberi bunga," kata Jaih.
MUI mengetok palu keputusan ini menjadi fatwa karena mereka belum mendiskusikan kembali dengan BPJS dan pemerintah. Tim Dewan Syariah Nasional MUI mendorong pemerintah segera memperbaiki penyelenggaraan BPJS Kesehatan sesuai syariah.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Menarik:
Begini Proses Evan Dimas Hijrah ke Liga Spanyol
Hebat, Pengamen yang Hidup Nomaden Ini Bisa Kuliah di UI